KPPU Cegah Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat

KPPU Cegah Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat

NERACA

Langkat, Sumut - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir untuk mencegah terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat termasuk berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan Ramli Simanjuntak, di Stabat, Sabtu (3/2).

Ramli Simanjuntak menjelaskan, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian."Jika ada temuan, kami langsung melaporkannya kepada Presiden dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata dia.

Ia menambahkan, KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat."Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap dia.

Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Daerah Langkat Abdul Karim mengatakan, ada delapan anggota KPPU yang berkunjung ke daerah itu untuk melakukan pertemuan dan berdiskusi soal berbagai hal yang menyangkut proyek dan prosesnya. Pihaknya sangat mengapresiasi sekali dan mendukung penuh tugas dan wewenang KPPU di wilayah Langkat.

"Tentu ada masukan yang dibicarakan antara kedua pihak sehingga diharapkan akan dapat menjaga iklim persaingan usaha di daerah ini untuk terus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Saat ini KPPU diketuai oleh M Syarkawi Rauf. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…