KPK Diduga Sengaja Tidak Hadir Praperadilan Fredrich

KPK Diduga Sengaja Tidak Hadir Praperadilan Fredrich

NERACA

Jakarta - Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja tidak hadir pada sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).

"Saya menduga seperti itu tetapi tidak menuduh. Menduga sidang pokoknya kan tanggal 8 Februari, Undang-Undang mengatakan kalau perkara pokok disidangkan maka praperadilan gugur. Dengan KPK tidak hadir hari ini, sidang ditunda berarti otomatis gugur kan," ucap Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Akibat ketidakhadiran KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Ratmoho memutuskan menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) atas tersangka Setya Novanto selama satu pekan hingga Senin (12/2).

Untuk diketahui, berkas dan dakwaan Fredrich telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018."Ya mereka juga mencoba mencari ruang-ruang celah agar praperadilan ini gugur," ungkap Refa.

Namun, ia menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan Hakim Tunggal yang menunda sidang tersebut."Itu kewenangan hakim ya, penundaan itu sebenarnya tidak ada tempo waktu, boleh saja ditunda besok pagi tetapi kan diiringi dengan surat pemanggilan. Undang-Undang mengatakan pemanggilan harus disampaikan tiga hari sebelumnya. Jadi mungkin karena pertimbangan itu Hakim menunda satu minggu," tutur dia.

Sementara itu, KPK sendiri telah menjelaskan ketidakhadiran pada sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum Novanto itu."Tadi kami sudah tugaskan pegawai untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang pada Hakim. Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan. Apapun keputusan hakim tentu juga kami hormati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/2).

Sebelumnya, dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto diketahui Hakim Tunggal Kusno saat itu dalam putusannya menggugurkan praperadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri.

"Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…