Yawadwipa Berminat Beli Bank Mutiara

NERACA

Jakarta—Sebuah perusahaan investasi  Yawadwipa berminat  membeli saham PT Bank Mutiara Tbk. Bahkan perusahaan tersebut sudah melaporkan kepada pemerintah  terkait ketertarikan untuk membeli Bank Mutiara dengan nilai sekitar US$ 750 juta atau sekitar Rp 6,75 triliun.  Dalam siaran persnya, Yawadwipa merasa yakin dan percaya banyak lini bisnis Bank Mutiara yang menarik. Bahkan sudah membuktikan bisa menjadi inovator dalam memperbaiki kepercayaan konsumen dalam tiga tahun terakhir

Bank Mutiara, yang dahulu Bank Century dan sempat bermasalah itu sudah diambil alih pemerintah pada 2008 saat mengalami masalah likuiditas. Bail out sebesar Rp6,7 triliun kepada  Bank Mutiara sempat menimbulkan kontroversi.  

Pemerintah selaku pemilik Bank Mutiara sudah lama berniat melepas bank tersebut. Namun karena nilai yang dipatok cukup tinggi hingga Rp 6,7 triliun atau setara dengan dana penyelamatan bank tersebut, maka hingga kini calon pembeli belum juga didapatkan. Yawadwipa juga menyebut  Bank Mutiara sudah memberikan hasil yang kuat dalam menghadapi masalah internal dan eksternal

Presiden Direktur Yawadwipa C. Christopher Holm mengatakan siap membeli Bank Mutiara (eks Bank Century) senilai Rp 6,7 triliun atau US$ 750 juta. Bahkan Yawadwipa mengaku bermimpi ingin menyamai kesuksesan Farallon Capital dan Grup Djarum membeli Bank Central Asia (BCA).  "Di 2001 konsorsium private equity Farallon Capital dan partnernya Grup Djarum sukses mengakuisisi BCA dari pemerintah. Saat ini BCA berkembang menjadi bank yang bernilai tinggi di Indonesia.  

Yang jelas, kata Christoper, pihaknya memiliki rencana ke depan dan sangat konsisten dalam mengelola bisnis perbankan. Karena itulah Yawadwipa mengungkapkan minatnya kepada pemerintah.  Konsisten dengan pengalaman BCA, Yawadwipa akan tertarik dengan Bank Murtiara," kata Holm.

Lebih jauh Holm menegaskan pihaknya beripaya untuk menjadikan Bank Mutiara sebagai bank besar. Karena itu saat ini Yawadwipa siap mengikuti proses pembelian Bank Mutiara yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemilik Bank Mutiara saat ini. "Merupakan harapan Yawadwipa untuk mengubah masalah yang terus datang dari publik dapat digantikan oleh berita positif dari transaksi Mutiara yang menguntungkan lewat pembelian oleh Yawadwipa," ujar Holm.

Holm mengatakan, Yawadwipa tidak memiliki hubungan politis sehingga mau membeli Bank Mutiara saat ini. "Kami ingin LPS bisa menjual Bank Mutiara dalam waktu yang tepat dan menguntungkan tanpa adanya retorika politik," tukasnya.  

Perusahaan yang baru saja berdiri awal tahun 2012 tersebut masih menyusun tim dan dana untuk akuisisi tersebut. Namun sayangnya, tidak disebutkan sumber pendanaan untuk aksi korporasi tersebut.  Seperti diketahui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menjual Bank Mutiara yang ditargetkan bisa mencapai Rp 6,7 triliun. Pihak berminat bisa mengajukan penawaran selambatnya 1 Mei 2012. **cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…