Makna Konflik Kepentingan dalam Pilkada

Oleh: D. Dj. Kliwantoro

Makna "konflik kepentingan" di dakam aturan main pemilihan kepala daerah (pilkada) tampaknya perlu mendapat perhatian semua pihak, terutama pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, pada tahun politik ini.

Frasa "konflik kepentingan" versi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna persinggungan yang terjadi antara kepentingan profesional dan kepentingan pribadi ketika seseorang berada pada posisi yang memerlukan kepercayaan.

Frasa itu juga terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Pasal 11 Huruf C, disebutkan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari "konflik kepentingan" pribadi, kelompok, ataupun golongan.

"Konflik kepentingan" ini lantas dijabarkan di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor 8/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Surat tertangal 27 Desember 2017 itu sempat menjadi wacana publik, apalagi ada larangan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Begitu pula, soal larangan bagi PNS mengunggah, menanggapi (seperti "like", komentar, dan sejenisnya), atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah.

Batasan "konflik kepentingan pribadi" yang tertuang dalam surat tersebut juga menyebabkan istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh Supriyanti, sempat berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng.

Gara-gara mendampingi suaminya, Ganjar Pranowo, mendaftar sebagai calon gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Jalan Veteran 1A Semarang, Selasa (9-1-2018), Atiqoh ditegur Bawaslu Provinsi Jateng.

Atiqoh pun memenuhi panggilan penyelenggara pemilu itu pada hari Kamis (11-1-2018). Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subhi di Semarang, Selasa (16-1-2018).

Dari hasil klarifikasi, kata Fajar Subhi, Atiqoh mengaku sudah mengajukan cuti sebelum waktu pendaftaran pilkada. Meski mengajukan cuti selama setahun, dia masih berstatus sebagai aparat negara sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepada istri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu, Fajar Subhi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang menyangkut khusus, misalnya bakal pasangan calon kepala daerah yang istri/suaminya ASN boleh ikut serta dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pilkada.

Ada dugaan Atiqoh sebagai ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jateng menyalahi ketentuan Surat Menteri PANRB Asman Abnur Nomor 8/71/M.SM.00.00/2017. Ditegaskan dalam surat tersebut bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Frasa "dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik" agaknya juga mengundang pertanyaan apakah pada tanggal 12 Februari 2018, ketika KPU mengumumkan penetapan para pasangan calon kepala daerah, kehadiran istri/suami berstatus PNS juga bakal disemprit oleh Bawaslu? Hal yang sama ketika KPU melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang jadwalnya pada tanggal 13 Februari 2018, Bawaslu bakal menegur ASN yang notabene istri/suami sang calon yang akan berlaga pada pilkada tahun ini? Begitu pula, pada masa kampanye dan debat publik, 15 Februari s.d. 26 Juni 2018, mereka yang berstatus PNS, termasuk istri/suami dari peserta pilkada di 171 daerah (13 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota), apa tidak boleh hadir demi menjaga netralitasnya? Muncul pertanyaan berikutnya apakah pada hari-H pencoblosan, 27 Juni 2018, ASN juga tidak boleh bersama istri/suaminya yang notabene peserta pilkada? Hak PNS Dicabut? Jika PNS dilarang terlalu ketat pada pilkada, sebaiknya hak pilihnya dicabut saja, kata Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. kepada Antara di Semarang, Sabtu (3/2).

"Kalau dilarang ketat ini-itu dan fobia politik akibat trauma masa lalu," lanjut dia, "Ya, dicabut saja hak pilih PNS. Dibuat tidak punya hak pilih, seperti TNI dan Polri." Menjawab boleh tidaknya PNS menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah, Teguh menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak ada satu pasal pun yang melarang PNS berada di tengah massa kampanye untuk mendengarkan program kandidat.

Mereka boleh hadir asalkan tidak mengenakan alat peraga kampanye, seperti pakaian atau kaus bergambar calon atau partai politik. Hal ini agar mereka tidak melanggar aturan pilkada. "Kenapa begitu? Karena PNS punya hak pilih, dan hak ini dijamin konstitusi," kata Teguh. Ia lantas mengingatkan prinsip "universal suffrage" dalam pemilu dan demokrasi bahwa semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum, termasuk PNS.

Kendati demikian, PNS harus memperhatikan larangan menyebarluaskan visi dan misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media "online" maupun media sosial.

Larangan lainnya, sebagaimana ketentuan di dalam Surat Menteri PANRB, PNS tidak boleh melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

PNS juga dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Di samping itu, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Curhat Ganjar

Pada peluncuran buku kumpulan puisi berjudul "Sumpah Setyaki" dan buku berisi anekdot ringan berjudul "Senyum Simpul Bersama Bambang Sadono" di kampus Pascasarjana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Selasa (30-1-2018), Ganjar pun sempat curhat soal istrinya itu. "Saya besok dipanggil panwas (Bawaslu Provinsi Jateng, red.)," kata Atiqoh kepada suaminya, Ganjar Pranowo."'Teko wae' (datang saja)," kata Ganjar ketika menceritakan dialog bersama istrinya pada saat memberi sambutan dalam acara tersebut.

"Nak (kalau) ditanya bagaimana?" "Jawab wae (saja)." Setelah curhat, Ganjar mengajak masyarakat untuk melihat politik bukan sebagai sesuatu yang menimbulkan kesan angker, kejam, dan menegangkan.

"Politik, kok, sepertinya kejam, membuat sesuatu menjadi terbelah-belah," kata politikus PDI Perjuangan itu yang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 berpasangan dengan Taj Yasin, putra ulama dari Sarang, Rembang, K.H. Maemoen Zubair. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…