Keselamatan Kerja

Industri konstruksi merupakan sektor industri yang mempunyai tingkat risiko tinggi baik dari segi risiko usaha maupun risiko keselamatan kerja dan kesehatan. Berdasarkan data dari International Labor Organization (ILO) terungkap, setidaknya ada 1,1 juta kasus kematian setiap tahunnya di dunia, akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang ditimbulkan lingkungan kerja.

Hasil riset ILO menyatakan, bahwa kematian pada proyek konstruksi di negara-negara berkembang lebih tinggi tiga kali lipat dibandingkan dengan di negara-negara maju sebagai akibat penegakan hukum yang sangat lemah. Tingginya tingkat risiko ini akan berpengaruh terhadap keseluruhan tingkat keberhasilan pekerjaan konstruksi.

Dalam dua bulan terakhir di Jakarta telah terjadi tiga kecelakaan pada pekerjaan konstruksi infrastruktur. Terbaru adalah jatuhnya crane pada proyek jalur kereta api double-double track (DDT) di Matraman, Jakarta Timur, Minggu (4/2). Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB dan menewaskan empat pekerja.

Menurut keterangan polisi di lokasi peristiwa, dugaan sementara crane jatuh karena dudukan besi tidak tepat saat mengangkat bantalan rel. Kapolsek Jatinegara Kompol Supandi, mengatakan saat itu lima pekerja sedang menaikkan beton (girder) untuk bantalan rel menggunakan crane. Bantalan rel saat itu sudah berada di atas dan dalam proses pemasangan.

Sebelumnya konstruksi beton dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur, ambruk pada Senin (22/1). Akibat peristiwa yang terjadi pada dinihari ini, lima kerja terluka.

Sebelumnya lagi girder yang ada di antara dua penyangga jembatan di proyek Tol Depok-Antasari patah. Pengerjaan jalan layang untuk kendaraan yang mengarah dari Cilandak ke Ragunan itu mengalami insiden pada Selasa (2/1), sekitar pukul 09.00 WIB.

Semua ini mencerminkan adanya kegagalan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif seperti penundaan penyelesaian proyek, menurunnya produktivitas kerja, membengkaknya anggaran, rusaknya citra perusahaan penyedia jasa, serta akibat-akibat negatif lainnya.

Padahal para pemimpin proyek (Pimpro) konstruksi menyadari ada UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 yang intinya memuat hal-hal strategis yang bertujuan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.  

Bagaimanapun, kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga oleh karena latar belakang peristiwa itu tidak terdapat adanya unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai pada yang paling berat.    

Sebaliknya, pelaksanaan K3 yang baik ternyata terbukti dapat meningkatkan serta memperbaiki kedisiplinan kerja serta produktivitas karyawan yang akhirnya mempengaruhi produktivitas perusahaan. Perusahaan kontraktor yang memiliki catatan pelaksanaan K3 yang baik (tanpa kecelakaan kerja) pada proyek-proyek sebelumnya akan lebih mudah untuk mendapatkan kepercayaan  dari  stakeholder  atau  klien  untuk  mendapatkan  proyek konstruksi selanjutnya.

UU tersebut menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Terjadinya kecelakaan kerja menunjukkan masih kurangnya pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari para pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan adanya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja setidaknya dapat terhindar dari kecelakaan dan penyakit kerja.  Untuk itu, kontraktor konstruksi harus lebih lagi mensosialisasikan program K3 untuk meningkatkan dukungan pekerja terhadap program K3 yang nantinya juga meningkatkan komitmen pekerja terhadap perusahaan. Semoga!

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…