Kadin Dorong RUU Kewirausahaan Nasional Inklusif Terarah

Kadin Dorong RUU Kewirausahaan Nasional Inklusif Terarah

NERACA

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional bisa disusun secara inklusif dan terarah untuk mengembangkan kewirausahaan nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional Arsjad Rasjid memberikan masukan agar UU tersebut nantinya penting sebagai pedoman yang inklusif dengan merangkul wirausaha sosial dan pemula, serta terarah dengan adanya Rencana Induk Kewirausahaan Nasional sebagai peta jalan (roadmap) bersama, juga pembentukan lembaga yang nantinya berwenang mengurusi bidang kewirausahaan secara berkesinambungan.

Arsjad menjelaskan, saat ini Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan kewirausahaan yang bersifat konvensional seperti peningkatan daya saing, peningkatan akses pendanaan, dan peningkatan akses ke pasar internasional, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Namun seiring perkembangan zaman, kewirausahaan nasional harus menghadapi dinamika baru yang menuntut peningkatan kemudahan berusaha, terciptanya ekosistem usaha yang inklusif dan efektif, serta kemampuan beradaptasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi yang bersifat disruptif.

Dalam beberapa tahun terakhir, daya saing Indonesia dalam hal kemudahan melakukan usaha sudah mulai meningkat, tercermin dari naiknya peringkat Indonesia dalam World Bank Ease of Doing Business. Namun ,aspek kemudahan melakukan usaha perlu terus didorong sebagai upaya untuk membantu iklim wirausaha domestik dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam meraih dana investasi global.

"Perkembangan teknologi juga membantu aktivitas ekonomi menjadi lebih cepat, efisien, dan masif. Dunia usaha kini harus beradaptasi dengan model bisnis yang berbeda dari sebelumnya, seperti 'shared economy', 'crowd business', 'big data', 'e-commerce', 'internet of things', 'crypto currency', 'cyber security', dan 'artificial intelligence'," kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (2/2).

Selain itu, selama ini wirausaha hanya digolongkan berdasarkan skala seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau sektor, geografi, dan lain-lain. Kendati demikian, ekosistem usaha yang inklusif dan efektif juga perlu didorong dengan melibatkan kategori wirausaha lain seperti wirausaha pemula dan wirausaha sosial.

"Di Indonesia, kewirausahaan sosial memang masih menjadi sebuah hal yang baru. Namun di luar negeri, perkembangannya sudah sedemikian pesat karena memiliki badan hukum yang jelas dan mendapat insentif dari pemerintah, misalnya dalam aspek finansial, perpajakan, dan perizinan," ungkap dia.

Kadin menyampaikan lima pandangan atas RUU Kewirausahaan Nasional, yakni, pertama, cakupan yang inklusif mengatur tentang prinsip sehingga cakupannya cukup luas agar tidak hanya menjadi payung hukum bagi wirausaha dengan skala tertentu tetapi juga kategori wirausaha lain.

Kedua, Undang-Undang Kewirausahaan Nasional haus saling melengkapi dan tidak tumpang tindih terhadap produk hukum lain seperti Undang-Undang tentang UMKM, Penjaminan, Pajak, Perbankan, dan Sistem Pendidikan Nasional, serta seluruh peraturan di bawahnya.

Ketiga, diperlukan Rencana Induk Kewirausahaan Nasional sebagai "roadmap" atas pengembangan kewirausahaan nasional, dan dapat disusun oleh perangkat pemerintah (kementrian atau lembaga) yang ditunjuk oleh Presiden. Demi efektivitas implementasi UU, Rencana Induk juga perlu mencakup pembagian peran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain, dan pemberian rekomendasi pembentukan Badan berdasarkan kajian teknis maupun non teknis.

Keempat, substansi UU perlu dipertahankan sebagai kebijakan tertinggi yang berfungsi sebagai payung hukum, prinsip-prinsip utama, arahan strategis. Substansi lain yang berada pada tingkatan program seperti Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional, Sistem Inovasi Nasional dan Gerakan Kewirausahaan Nasional bersifat penting namun lebih tepat diatur dalam produk hukum turunan dari UU atau dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi.

Terakhir, perlu dibentuk badan sebagai pelaksana amanat UU yang diharapkan akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibentuk oleh Presiden melalui Peraturan Presiden. Badan ini juga dapat merujuk kepada rekomendasi Rencana Induk Kewirausahaan Nasional.

"Kami di Kadin mendorong RUU Kewirausahaan Nasional yang sejalan dengan misi Kadin untuk mengembangkan pengusaha Indonesia. Kelembagaan berupa Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki otoritas, akuntabilitas, dan kemampuan operasional yang jelas, mutlak diperlukan agar Kewirausahaan Nasional dapat dikembangkan secara berkesinambungan," tutur Arsjad. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…