KPK Tanggapi Nazaruddin Diusulkan Dapat Asimilasi

KPK Tanggapi Nazaruddin Diusulkan Dapat Asimilasi

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang diusulkan mendapatkan asimilasi.

"Untuk proses pembebasan bersyarat, asimilasi, pengurangan hukuman, dan lain-lain hak narapidana tersebut tentu saja dalam domaian Lembaga Permasyarakatan karena itu prosesnya seteleh eksekusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

Menurut Febri, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memang disebutkan bahwa proses asimilasi itu mewajibkan agar meminta pertimbangan atau rekomendasi dari penegak hukum yang menangani dalam hal ini KPK."Karena itu kalau nanti ada surat yang disampaikan ke KPK tentu kami akan sampaikan secara normatif fakta-fakta yang ada misalnya, kami bisa sampaikan yang bersangkutan itu divonis untuk kasus apa saja kemudian apakah sudah membayar denda, membayar uang pengganti atau belum," tutur dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses asimilasi tersebut tidak mensyarakatkan posisi seseorang sebagai "justice collaborator" (JC)."Yang mensyarakatkan posisi sebagai JC adalah pembebasan bersyarat atau remisi pemotongan masa hukuman, jadi memang harus kami pilah secara hati-hati," kata Febri.

Pihaknya pun kata dia, akan mencermati soal usulan asimilasi karena Nazaruddin dikenakan untuk dua perkara tindak pidana korupsi, yaitu terkait korupsi Wisma Atlet dan proyek-proyek di PT Duta Graha Indah (DGI).

"Jadi, tidak hanya satu kasus, ada kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang sebenarnya merupakan bagian dari strategi penegak hukum, TPPU itu kami tangani meskipun satu berkas tetapi diduga berasal dari banyak proyek. Jadi hasil-hasil tindak pidana itu lah yang jadi fokus kami dan sudah terbukti," ucap Febri.

Sementara itu, Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto juga telah membenarkan soal pemberian asimilasi kepada Nazaruddin itu."M Nazaruddin narapidana kasus korupsi saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin. Saat ini yang bersangkutan sedang diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin melalui Kakanwil Jabar diteruskan kepada Dirjen Pemasyarakatan," kata Ade.

Ia menyatakan pihak Ditjen Pemasyarakatan sedang memeriksa dan memverifikasi berkas asimilisi Nazaruddin itu. Ia pun menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 30 Januari 2018.

Selanjutnya, pihaknya akan meminta rekomendasi kepada KPK sesuai PP Nomor 99 Tahub 2012 Pasal 36A ayat 1 bahwa pertama asimilasi diberikan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan Dirjen PAS. Kedua, kata dia, Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan keadilan masyarakat."Ketiga, Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada instansi penegak hukum Kepolisian, Jaksa Agung, dan atau KPK," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, Dirjen PAS akan menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan rekomedasi TPP Pusat dan rekomendasi instansi terkait untuk mendapat persetujuan.

"Proses asimilasi dan pembebasan bersyarat ini dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yangg terintegrasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kanwil dan Ditjen PAS. Asimilasi tersebut jika disetujui akan dijadikan dasar untuk pemberian program pembebasan bersyarat M Nazaruddin," ungkap Ade. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…