Regulasi Taksi Online

Persoalan angkutan umum di Indonesia hingga saat ini masih amburadul. Kita harus mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi begitu banyak masalah, tetapi juga memiliki begitu banyak ragam, bahkan mungkin unik. Ironisnya, regulasi yang mengatur keberadaan taksi online seperti Permenhub No. 108/2017 terkesan belum memperhatikan hak publik menggunakan transportasi umum. Artinya, masyarakat pada hakikatnya memiliki kebebasan menggunakan sarana jasa transportasi umum yang layak, nyaman dan aman.   

Khususnya di Jakarta, keberadaan angkutan umum seperti Bus TransJakarta dan KRL CommterLina hingga sekarang belum mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat penggunanya. Lalu muncul jenis transportasi umum berbasis aplikasi yang dikenal  seperti Gocar, Uber dan Grabcar, yang telah mengundang simpati masyarakat, karena keunggulannya dibandingkan jasa angkutan umum konvensional lainya.

Hanya persoalannya, bukan tentang aplikasi online yang digunakan, tetapi pemerintah cenderung membuat regulasi bersifat administratif dan otoriter. Ketentuan harus terdaftar sebagai angkutan umum harus disertai perubahan balik nama pemilik mobil ke wadah koperasi, misalnya, ini membuat para pemilik mobil pribadi menjadi bingung. Bayangkan, mobil pribadi yang dibeli oleh pribadi yang bersangkutan, kemudian BPKB/STNK- nya harus dibalik nama ke koperasi. Apakah masuk akal ketentuan seperti ini?

Yang masuk akal, adalah semua mobil pribadi yang bergabung ke dalam aplikasi taksi online harusnya wajib mendaftar menjadi anggota koperasi. Kewajiban menjadi anggota koperasi tentu tidak disertai dengan keharusan membalik nama BPKB/STNK-nya ke koperasi.  

Lantas kewajiban mobil pribadi setiap enam bulan harus diuji berkala (kir) untuk memenuhi kelayakan operasional, ini juga tidak masuk akal. Pasalnya, mobil yang sudah di-kir akan jatuh harga jualnya dalam 5 tahun mendatang. Padahal, perusahaan aplikasi taksi online sudah mensyaratkan agar mobil pribadi harus diremajakan setiap 5 tahun sekali.

Hal-hal tersebut sepertinya belum disadari penuh oleh pemerintah selaku pembuat regulator. Artinya, aturan model  pelayanan taksi online pada intinya tak bisa disamakan aturannya secara an sich sama dengan aturan taksi konvensional dengan dalih keadilan. Pasalnya, pemeribntah harus sadar dan terbuka, bahwa keberadaan taksi online saat ini merupakan kebutuhan nyata masyarakat terhadap pelayanan angkutan umum yang nyaman, aman, dan dengan tarif yang terjangkau. Dan lebih luas lagi adalah peluang kerja bagi pemilik mobil pribadi yang mau mencari nafkah secara mandiri demi masa depan.

Munculnya taksi online dalam tiga tahun terakhir ini, tentu menjadi konsekuensi dan risiko terhadap perusahaan taksi konvensional yang kurang memperhatikan aspek kenyamanan dan keterjangkauan tarif. Masyarakat sekarang mempunyai pilihan pada dua model angkutan umum itu, karena alasan tarif dan kemudahan (melalui aplikasi online).

Selain itu, kita masih banyak menyaksikan bahwa kasus-kasus kecelakaan angkutan umum, antara lain adalah karena kendaraan yang tidak laik jalan, meskipun tertempel stiker uji kir. Bahkan kita juga menyaksikan banyak kendaraan taksi konvensional sudah tua dan terlihat perawatannya tidak meyakinkan konsumen. Bahkan ada sopir taksi konvensional yang beroperasi masih menggunakan SIM A polos.

Di Indonesia, angkutan umum, memang beragam dan nyaris bisa dikatakan kendaraan apa saja bisa menjadi angkutan umum. Angkutan darat saja sudah begitu banyak. Kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan berbayar yang selama ini dikenal adalah ojek sepeda seperti di Jakarta Kota. Kendaraannya tanpa kir dan ‘’pengemudinya’’ tanpa SIM. Di mana-mana juga ada ojek sepeda motor, yang tanpa kir dan ada yang beroperasi tanpa SIM.

Ini merupakan kehidupan nyata masyarakat telah mendorong pada kebutuhan yang beragam untuk angkutan umum, terutama di darat dan air. Ketika angkutan umum tidak dikelola secara profesional sebagai pelayanan publik oleh pemerintah, maka ‘’kreativitas’’ muncul karena kebutuhan dan tekanan keterbatasan lapangan kerja. Pemerintah juga harus sadar bahwa konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih angkutan umum yang nyaman, aman dan murah.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…