Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli PGN

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli PGN

NERACA

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersalah dalam melakukan kegiatan praktik monopoli penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara.

"Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Antimonopoli," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam siaran pers yang diterima, Kamis (1/2).

Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga mewajibkan KPPU membayar biaya yang timbul dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara perjanjian jual beli gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Pasalnya, yang diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999."Menurut majelis hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU, melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.

Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari UU Antimonopoli.

Rachmat menambahkan bahwa majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Selain itu, majelis hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2009.

"Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Antimonopoli," kata Rachmat.

Sebelumnya, sesuai dengan putusan persidangan yang dikeluarkan oleh KPPU pada hari Selasa (14-11-2017), majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp9,9 miliar.

"Dengan dikeluarkan putusan pengadilan ini, PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya," kata Rachmat.

KPPU memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bersalah melanggar pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menghukum denda Rp9,9 miliar.

"PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Soemardi di Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/11).

Kemudian dia juga mengatakan itu usai sidang putusan perkara 09/KPPU-I/2016. Menurut Soemardi, akibat tindakan PGN itu, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain sebab biaya pengeluaran yang tinggi."Karena terbukti bersalah, KPPU mendenda PGN Rp9,9 miliar," ujar dia.

KPPU juga merekomendasikan agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi."PGN bisa saja banding kalau tidak menerima putusan itu," kata dia.

Tim Kuasa Hukum PGN, Yahdy Salampessy menegaskan akan mempelajari lebih dahulu salinan keputusan KPPU itu untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya."Tim menilai putusan majelis hakim KPPU dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumut itu keliru," kata dia.

Menurut dia, pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian sehingga banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru. Selain tidak komprehensifnya keterangan saksi, menurut Yahdy, kompetensi majelis hakim juga kurang dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi.

Dia menegaskan, putusan itu akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha. Yahdy menjelaskan, soal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan terjadi akibat "menjamurnya" perusahaan pemilik kuota gas, namun tidak memiliki fasilitas atau "calo" gas. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…