Investree Syariah Kucurkan Pembiayaan Rp2,7 miliar

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) yang mempelopori bisnis "Fintech" syariah Investree mengaku telah mengucurkan pembiayaan Rp2,7 miliar dari 1340 pemberi pinjaman (lender) ke 313 peminjam (borrower). Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi di Jakarta, Selasa (30/1) mengatakan perusahaan telah mengantongi izin terdaftarnya layanan syariah dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Direktorat industri Keuangan Nonbank (IKNB) Syariah dengan nomor surat S-114/NB.233/2018.

Investree juga sudah berkonsultasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pada akhir Agustus 2017, DSN-MUI menunjuk penasihat teknis syariah khusus Investree. "Jadi konsep syariah ini mulai kita develop pada Juni 2017 termasuk akad-akad dan kontrak-kontraknya. Lalu kita digitalisasi konsep akad syariah kemudian audiensi ke DSN (Dewan Syariah Nasional) pada Agustus," kata Adrian.

Menurut Adrian, Investree merambah bisnis syariah untuk turut meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah. Hal itu sejalan dengan agenda besar pemerintah, dengan memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial prinsip syariah yang berlaku. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada 2016. Survei tersebut menunjukkan, indeks literasi keuangan syariah sebesar 8,11 persen dan indeks inklusi keuangan syariah baru 11,06 persen secara nasional, padahal Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia.

Adrian menjelaskan, Investree Syariah merupakan layanan pembiayaan usaha syariah yang dijamin dengan menggunakan tagihan atau invoice (invoice financing). Kemudian dirancang menggunakan skema syariah melalui akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan akad Wakalah Bil Ujrah untuk penunjukan Lender sebagai wakil dalam melakukan penagihan invoice untuk mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh borrower.

"Singkatnya, akad Al Qardh adalah akad pendanaan atau penyaluran dana kepada penerima pembiayaan. Sedangkan, akad Wakalah Bil Ujrah adalah jenis akad di mana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa," jelas Adrian.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menjaga prinsip pembiayaan syariah agar tetap pada koridornya. Investree hanya menerima tagihan yang berasal dari industri sesuai hukum Islam. "Jadi industri rokok, minuman keras, obat terlarang, makanan nonhalal, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan lain yang mengandung spekulasi bukan merupakan pasar sasaran dari produk Investree Syariah," katanya.

Adapun Investree Syariah, kata dia, dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai borrower dan lender Investree, baik muslim maupun non-muslim. "Dengan Pembiayaan Usaha Syariah ini, baik lender dan borrower akan mendapatkan keuntungan dari sisi keuangan syariah," tambahnya.

 

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…