KABUPATEN SUKABUMI
Komunitas Pencinta Olahraga Palabuhanratu Akan Gugat Disbudpora
NERACA
Sukabum - Kalangan pemuda dan pelajar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam komunitas pencinta olahraga, berencana akan menggugat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora).
Langkah itu dilakukan karena Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, menempati Gelanggang Olahraga (GOR), yang telah ditetapkan sebagai area sport center, sehingga mengganggu aktivitas olahraga, khususnya cabang futsal.“Sport Center beralih fungsi jadi Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Bagi kami, ini sangat keterlaluan. Apalagi sebelumnya, Pemerintah kurang peduli akan keberadaan sport center ini. Namun setelah di rawat, malah dijadikan kantor,” terang juru bicara pecinta olahraga, Berly Lesmana yang juga Ketua LPKSM Pandawa Lima kepada Neraca, Rabu (31/1).
Idealnya, sebut Berly, Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga terpisah dari sport center. Hal itu, kata dia, sesuai dengan. Peraturan Daerah tentang area sport center.
Dikatakan, gedung itu sempat terbengkalai. Atas bantuan salah seorang dermawan, gedung itu bisa dipergunakan kembali.“Sudah sepuluh tahun sport center ini dipakai untuk kegiatan olahraga futsal dan kegiatan pemuda,” tandasnya.
Hingga saat ini, sebut Berly, pecinta olahraga dan pemuda Palabuhanratu belum mengetahui kalau gedung tersebut telah beralih fungsi.“Ini yang ingin kami pertanyakan. Alih fungsinya seperti apa, dan penghapusan asetnya seperti apa,” ketus Berly.
Soalnya, tambah Berly, sesuai nomenklatur yang ada, dan saat peresmian gedung ini di zaman Bupati Sukmawijaya, GOR ini sebagai sarana olahraga.“Bagaimana bisa jadi Kantor Dinas?,” tegasnya.
Berly mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Iwan Kustiwan menyangkal pihaknya mengganggu kegiatan olahraga.“Mereka beralasan hanya menempati bangunan yang tidak terawat dan hanya sementara,” ujar Berly.
Padahal, imbuh dia, gedung tersebut telah diswakelolakan oleh Pemda Kabupaten Sukabumi kepada pihak ketiga.“Harusnya Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menghormati azas hukum yang telah dibuat sebelumnya,” katanya. Ron
NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…
NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…
NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…
NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…
NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…
NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…