Pansus KPK DPR Rekomendasikan Penyusunan RUU Penyadapan

Pansus KPK DPR Rekomendasikan Penyusunan RUU Penyadapan

NERACA

Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan KPK DPR RI Junimart Girsang mengatakan salah satu rekomendasi pansus adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.

"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan, nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).

Dia mengatakan penyusunan RUU Penyadapan itu bagian memperkuat KPK dengan cara penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum sehingga perlu dibuat RUU tersebut. Junimart mengatakan penyusunan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK karena lembaga tersebut memerlukan fungsi penyadapan sehingga masukannya diperlukan agar RUU tersebut komprehensif.

"Kami minta pendapat KPK agar UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kemenkumham," ujar dia.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan rekomendasi Pansus KPK yang lain adalah mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK yaitu terkait tenaga kerja di institusi tersebut harus direkrut sesuai Undang-Undang.

Dia menjelaskan di akhir masa sidang ini, rekomendasi Pansus tersebut akan diajukan dalam Rapat Paripurna DPR mengenai hasil kerja Pansus selama ini."Secara tata negara, tentu keputusan Paripurna harus diikuti oleh siapapun termasuk Presiden," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi menjelaskan jika RUU Penyadapan merupakan hal terpisah dari rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus. Menurut dia, pembuatan RUU Penyadapan bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Hal itu sama dengan produk UU yang bakal dihasilkan parlemen."Kalau itu berkaitan dengan RUU Penyadapan itu adanya di Baleg (Badan Legislasi), sedangkan ini adalah pansus," kata Taufiqulhadi terpisah.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan untuk rekomendasi Pansus, ada tiga poin utama yang akan diberikan kepada KPK yaitu tata kelola sumber daya manusia, keuangan, dan kelembagaan.

Lalu, Taufiqulhadi mengatakan dalam konteks hubungan antara lembaga negara dan DPR sebagai pengawas, KPK harus melaksanakan rekomendasi pansus."Kalau KPK tidak mengikuti temuan pansus, itu seperti seseorang mengingatkan kamu yang sedang mengenakan baju terbalik. Kalau kamu tidak mengikuti, ya silahkan saja mengenakan baju itu di depan umum," kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan rekomendasi, yang akan dikeluarkan dalam masa sidang sekarang ini, akan dilaksanakan KPK kalau lembaga itu menganggap DPR sebagai lembaga pengawas. Namun, kalau KPK menilai dirinya sebagai lembaga tersendiri di Indonesia, maka tidak perlu mengindahkan rekomendasi pansus.

Kemudian dia juga mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pro dan kontra keberadaan pansus, menyebutkan bahwa KPK tetap menjadi objek penyelidikan yang dilakukan pansus."Kalau KPK merasa sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan tidak boleh diganggu oleh Presiden dan tidak boleh diotak-atik masyarakat, maka silahkan tidak perlu mengindahkan rekomendasi pansus," ujar dia.

Dia mengatakan dalam konteks hubungan tata negara, ada saling keterhubungan antara satu lembaga dengan lembaga lain sehingga seharusnya satu dengan yang lain mengindahkan pendapat masing-masing. Kalau satu lembaga tidak mengindahkan pendapat lembaga lainnya, menurut dia, maka masing-masing lembaga berjalan sendiri.

Sebelumnya dwartakan, Komisi III DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Penyadapan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011 yang menyatakan pembatasan hak asasi manusia melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.

"Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU tentang Tata Cara Penyadapan sebagai inisiatif DPR karena berdasarkan keputusan MK bahwa penyadapan itu harus diatur dengan UU sendiri," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo usai Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Jakarta, Selasa (13/9/2017).

Ia menjelaskan tentang mengapa tata cara penyadapan harus diatur melalui UU karena tidak hanya dilakukan KPK namun di berbagai lembaga negara juga melakukannnya, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…