KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

NERACA

Ambon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ambon, Selasa (30/1), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi di Maluku dibuka gubernur setempat Said Assagaff.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Rakor terintegrasi ini dalam upaya mencegah korupsi dan mendorong tata kelola pemerintah yang baik di Maluku.

Rakor ini melibatkan Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) yang terdiri dari antara lain Kementerian dan Lembaga terkait di pusat untuk melakukan pendampingan di Maluku bertujuan mencegah dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan bersih maupun bebas dari KKN. Program ini melibatkan Pemprov Maluku serta sembilan Pemkab dan dua Pemkot di Maluku.

Selain itu, Ketua DPRD, baik Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota berserta staf, Pangdam XVI/Pattimura, Kapolda Maluku, kajati Maluku,Kepala Perwakilan BPK, Kepala Perwakilan BPKP dan undangan lainnya. Rakor ini dihadiri juga Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan dan Pembangunan, Gatot Darmasto serta Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar.

Basaria mengemukakan, KPK menyoroti tata kelola di beberapa bidang yakni perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, penguatan inspektorat daerah, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawalan dana desa, pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, tata kelola sumber daya alam (SDA) serta sektor strategis lainnya.

Tim Korsupgah sudah sebulan lalu di Maluku yang dari hasil pemetaan ternyata sebagian daerah sudah memiliki aplikasi perencanaan ( e - planning), dan penganggaran elektronik (e – budgeting). Hanya saja, proses perpindahan datanya masih dilakukan manual yang memungkinkan intervensi dari luar dan kurang mengakomodir kepentingan publik.

Di bidang pelayanan perizinan, belum semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melimpahkan kewenangan perizinannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagian besar layanan perizinan pun belum berbasis teknoogi informasi yang dapat memudahkan masyarakat, khususnya dalam mengetahui status proses permohonannya.

Masalah lainnya adalah, belum sepenuhnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) independen dan mandiri yang salah satunya dikarenakan sebagaian pegawai ULP statusnya masih adhoc."Kami akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala terhadap rencana aksi yang terprogram dan terukur untuk dilaksanakan Pemprov Maluku maupun Pemkab dan Pemkot," tandas Basaria.

Sedangkan, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengapresiasi Rakor yang untuk kedua kalinya diselenggarakan KPK di Maluku dalam rangka pencegahan korupsi."Saya menginginkan sekiranya program serupa pada tahun - tahun mendatang itu diselenggarakan di ibu kota kabupaten maupun kota," ujar dia.

Gubernur juga menginginkan program pencegahan korupsi ini merupakan gerakan sosial secara masif."Saya mengharapkan korupsi diberantas sehingga tercermin pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel," tegas dia.

Rakor diakhiri dengan penandatangan 10 komitmen pemberantasan korupsi di Maluku oleh Gubernur Said, Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae serta masing - masing Bupati maupun Wali Kota atau diwakili serta Ketus DPRD. Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir menyerahkan rencana aksi pemberantasan korupsi Pemprov Maluku kepada Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…