Pemerintah Diminta Bikin Aturan Baru Tarif Interkoneksi

 

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) Ahmad Alamsyah Saragih mendesak agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo)  membuat aturan baru mengenai penetapan biaya interkoneksi. Sebab dalam aturan yang berlaku, biaya interkoneksi harus ditinjau ulang secara berkala. "Jika Kominfo memiliki formula perhitungan biaya interkoneksi yang baku, seharusnya penyesuaian biaya interkoneksi dapat dilakukan secara periodik. Tujuannya agar masyarakat telekomunikasi bisa mendapatkan manfaat dari pengkinian biaya interkoneksi secara periodik tersebut," kata Alamsyah.

Hal itu disampaikan Alamsyah menanggapi Kominfo yang terus mengulur-ulur penetapan biaya interkoneksi yang baru. Sementara aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. Dari aturan tersebut pemerintah menetapkan biaya interkoneksi mengacu dari Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) operator dominan.

Alamsyah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai lembaga publik, mengumumkan hasil verifikasi perhitungan biaya inerkoneksi yang telah dibuatnya dan direkomendasikan ke Kominfo. Pengumuman hasil verifikasi BPKP tersebut merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan.

Alamsyah percaya betul hasil verifikasi yang dibuat oleh BPKP akan menguntungkan masyarakat pengguna telekomunikasi secara luas.

"BPKP melakukan audit memang menggunakan dana dari siapa? Kalau menggunakan dana dari APBN sudah seharusnya hasil verifikasi tersebut bisa dibuka kepada publik. Kecuali hasil dari BPKP bisa mengganggu hasil lelang tertentu, itu baru boleh tidak diumumkan. Hasil verifikasi ini kan bukan untuk lelang," terang Alamsyah.

Jika tetap ngeyel tak menetapkan biaya interkoneksi yang baru atau menunda-nunda penetapan biaya interkoneksi, Alamsyah mengingatkan Menkominfo bisa disebut telah melakukan mal administrasi. Sebab penundaan penetapan biaya interkoneksi berdampak sangat luas kepada masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi terganggu.

Bahkan Alamsyah memperkirakan penundaan penetapan biaya interkoneksi ini bisa menimbulkan kerugian negara. "Kalau sudah ada rekomendasi dari BPKP seharusnya Kominfo harus segera membuat keputusan apakah akan menjalankan rekomendasi tersebut atau tidak. Jangan sampai hasil verifikasi BPKP menjadi kadaluarsa. Jika tidak membuat keputusan padahal rekomendasi sudah ada, maka bisa dipastikan Kominfo tidak menjalankan aturan yang ada. Dan Kominfo dipastikan melakukan mal administrasi," jelasnya.

Ditempat terpisah, Dr. Ir. Taufik Hasan DEA, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Kebijakan Publik memastikan bahwa Menkominfo telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Taufik mengatakan BRTI sudah diajak diskusi oleh Kominfo untuk membahas hasil dari tim verifikasi BPKP mengenai skema dan perhitungan biaya interkoneksi.

Taufik menjelaskan ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan BPKP untuk menyelesaikan sengkarutnya penetapan biaya interkoneksi yang baru. Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Kominfo, BPKP menuliskan rekomendasi mengenai skema penetapan biaya dan perhitungan biaya interkoneksi.

Dalam skema penetapan biaya interkoneksi BPKP merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan biaya interkoneksi berdasarkan biaya masing-masing operator (asimetris). Diakui Taufik, formula yang saat ini diberlakukan oleh Kominfo dalam menetapkan biaya interkoneksi adalah simetris atau biaya yang sama antar operator.

Selain rekomendasi untuk menerapkan biaya interkoneksi berdasarkan biaya masing-masing operator, dalam surat rekomendasi BPKP tersebut juga memuat perhitungan biaya interkoneksi yang seharusnya dikeluarkan oleh masing-masing operator. Sehingga saat ini acuan biaya interkoneksi yang harus di bayarkan oleh masing masing operator sudah dikeluarkan oleh BPKP.

“Memang yang disarankan oleh BPKP dalam penetapan biaya interkoneksi adalah asimetri. Namun rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPKP bukan keharusan untuk dijalankan. Asimetri atau simetri adalah kebijakkan dari Menkominfo. Bukan dari BPKP,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…