15 Kepala Dinas PPPA Bahas Pentingnya Larangan Iklan Rokok - Wujudkan Kota Layak Anak

15 Kepala Dinas PPPA Bahas Pentingnya Larangan Iklan Rokok

Wujudkan Kota Layak Anak

NERACA

Jakarta - Hari ini, Senin (29/1), pada Workshop Nasional KLA 2018, berkumpul 15 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dari 15 kota untuk membahas pentingnya larangan iklan rokok guna mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).

Para Kepala Dinas PPPA antara lain datang dari kota Banjarmasin, Batu, Bekasi, Bogor, Tangerang Selatan, Kupang, Lampung, Mataram, Pasaman Barat, Pekanbaru, Semarang, dan Tangerang Selatan. Mereka menggali informasi seputar peluang dan tantangan dalam pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok untuk memenuhi salah satu indikator KLA, yang akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah mereka masing-masing.

Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, yang menjadi fasilitatorWorkshop Nasional KLA 2018, menjelaskan pertemuan 15 Kepala Dinas PPA di Jakarta sebagai dukungan untuk menyongsong penilaian Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) 2018. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), setiap tahunnya pada perayaan Hari Anak Nasional, memberikan penghargaan bagi Kota/Kabupaten yang sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.

“KLA merupakan wujud nyata dariimplementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan berbagai peraturan perundangan dan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” tegas Lisda.

KLA sendiri adalah kabupaten atau kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui penintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan, untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Hingga 2017, KLA sudah dikembangkan di 350 Kabupaten/Kota[i] dan pada Juli 2017, 126 kabupaten/kota mendapat penghargaan menuju kota layak anak dari Kementerian PPPA.[ii]Diharapkan seluruh kota/kabupaten di Indonesia sudah meraih predikat Kota/Kabupaten Layak Anak sebelum tahun 2030 karena Indonesia sudah mencanangkan Indonesia Layak Anak (Idola) pada 2030.

Lisda menegaskan, KLA diperlukan karena anak adalah asset bangsa yang sangat berharga.“Anak adalah generasi penerus masa depan bangsa. Apalagi di Indonesia, jumlah anak mencapai satu pertiga dari total penduduk. Dari 257 juta penduduk Indonesia, jumlah anak usia nol sampai kurang dari 18 tahun mencapai 87 juta orang,” ujar dia.

Tapi sungguh disayangkan, kata Lisda, anak Indonesia sejak belia sudah menjadi target industri rokok untuk meneruskan keberlangsungan bisnisnya.“Industri rokok secara sengaja menempatkan iklan, promosi dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olahraga dan lainnya[iv] dimana anak-anak berkegiatan sehingga terpapar,” kata Lisda.

Hal ini, tambah Lisda, terbukti dari hasil monitoring iklan, promosi dan sponsor rokok yang dilakukan 170 anak yang menjadi anggota Forum Anak di 10 kota/kabupaten pada periode Mei-Juni 2017. Anak-anak menemukan 2.868 iklan, promosi dan sponsor rokok selama mereka berkegiatan di luar dan di ruang publik. Mereka juga menemukan bahwa spanduk menjadi media yang paling banyak digunakan untuk melakukan iklan, promosi dan sponsor rokok, karena lebih murah, jangkauan pemasangan lebih luas, tidak dikenai pajak reklame, dan penempatannya lebih dekat kepada target. Ditemukan pula bahwa industri rokok sering mensponsori kegiatan musik (75,7%), dan sangat sering (80,2%) mempromosikan dengan mencantumkan harga rokok perbungkus dan perbatang.

Temuan dari 170 anak anggota Forum Anak di 10 kota ini menunjukkan bahwa anak-anak terpapar iklan, promosi, dan sponsor rokok dimanapun mereka berada. Padahal berbagai studi membuktikan bahwa iklan, promosi dan sponsor rokok mempengaruhi anak dan remaja untuk mencoba konsumsi rokok. Studi Uhamka dan Komnas PA 2007 menyebutkan 48% remaja berpendapat iklan rokok mempengaruhi untuk mulai merokok. Studi Surgeon General menyimpulkan iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan mendorong anak mencoba merokok (WHO 2009).

Jumlah perokok anak memang menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun. Riset Kesehatan Dasar 2013 menunjukan hampir 75,7% perokok memulai merokok sebelum usia 19 tahun, jumlahnya mencapai 16,4 juta orang. Dan usia merokok pertama kali yang paling tinggi adalah pada kelompok usia 15-19 tahun. Namun kecenderungan ini mulai bergeser ke usia lebih muda, yaitu kelompok usia 10-14 tahun, dimana hanya dalam waktu kurang dari 20 tahun, trennya meningkat 2 kali lipat[v]. Ini menunjukkan anak-anak sangat rentan menjadi perokok pemula.

Lisda menjelaskan, Peraturan Menteri PPPA nomor 12 tahun 2011 tentang indikator KLA, sudah menetapkan bahwa salah satu indikator KLA klaster III, tentang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, yaitu adanya Kawasan Tanpa Rokok dantidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok.

Untuk memenuhi indikator tersebut, 248 kota/kabupaten sudah membuat peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan beberapa kota telah menerbitkan peraturan untuk melarang iklan, promosi dan sponsor rokok, yaitu Jakarta, kota Bogor, Sawahlunto, Payakumbuh dan Padangpanjang. Dan ada beberapa kota/kabupaten yang sudah berkomitmen dan bertahap melarang iklan, promosi dan sponsor rokok, seperti kota Padang, Mataram, dan Surakarta. Pada tahap awal misalnya menertibkan  iklan rokok yang tidak berizin, seperti spanduk, poster dan stiker yang dipasang di warung/toko, melarang pemasangan iklan rokok di lingkungan sekolah dan tidak memperpanjang izin reklame iklan rokok.

Lisda menambahkan, bahwa concernterhadap permasalahan iklan,promosi dan sponsor rokok bukan hanya menjadi concern pemerintah daerah, tetapi juga menjadiconcern anak-anak anggota Forum Anak.

“Kami, 10 Forum Anak Kota/Kabupaten telah melakukan monitoring iklan promosi dan sponsor rokok dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri gempuran iklan promosi rokok yang menerpa kami. Ini menjadi kegelisahan kami sehingga ikut menyuarakan harapan dalam proses pengembangan KLA, melalui Suara Anak Indonesia dan Rencana Aksi Nasional,” ujar Khalif Zidan Ramadhan, Ketua Forum Anak Nasional 2017-2019.

Suara Anak Indonesia 2017 yang digagas pada pertemuanForum Anak Nasional di Pekanbaru, butir 5, merekomendasikan tentang perlindungan anak dari iklan, promosi, sponsor dan asap rokok. Forum Anak juga mendeklarasikan Rencana Aksi Nasional 2017-2018 butir 3 yakni monitoring iklan, promosi dan sponsor rokok, untuk menjadi bahan audiensi bersama Pemda tentang besarnya pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok terhadap anak.

Lentera Anak, kata Lisda, sangat mengapresiasi berbagai langkah dan program dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.”Kami mengapresiasi pemerintah daerah dari 248 kota/kabupaten yang sudah membuat peraturan KTR, dan kota-kota yang sudah membuat aturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok, karena ini menegaskan komitmen Pemda untuk melindungi dan mencegah meningkatnya perokok anak. Kami juga sangat mengapresiasi KPPA yang sudah memasukkan aturan pelarangan iklan, promosi dan rokok menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian KLA,” tegas Lisda.

“Kami berharap dari Workshop Nasional KLA 2018 semakin menguatkan kesadaran pemerintah daerah tentang urgensi peraturan KTR dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok,” kata Lisda.

“Selain itu juga mendorong semakin banyak Pemerintah Daerah membuat peraturan KTR dan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok untuk mendukung terwujudnya Kota Layak Anak,” pungkas Lisda. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…