RUU Migas Perlu Pastikan Proporsionalitas Pusat-Daerah

RUU Migas Perlu Pastikan Proporsionalitas Pusat-Daerah

NERACA

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sedang mau disusun harus dapat memastikan terciptanya proporsionalitas adil antara pusat dan daerah terkait pembagian hasil keuntungan dari komoditas tersebut.

"Supaya diperhatikan dalam penyusunan nanti, asas pembuatan UU harus bersifat adil dan proporsional," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto dalam rilis, Senin (29/1).

Menurut dia, selama ini perhitungan pembagian hasil migas dihitung di pusat sehingga daerah ada yang merasa tidak memiliki informasi yang memadai terkait hal tersebut.

Berdasarkan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mendapat jatah 15,5 persen dari total penerimaan negara dari hasil komersialisasi minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain.

Dari jumlah 15,5 persen itu, sebanyak 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerah bersangkutan. Sedangkan sisanya dibagi dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Sementara untuk gas bumi, besaran dana bagi hasil yang diperoleh daerah mencapai 30,5 persen dengan jumlah tersebut kemudian dibagi-bagi kembali sebanyak 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerah bersangkutan, seperti halnya dengan minyak. Sisanya sebanyak 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain.

Anggota Badan Legislasi DPR Bambang Riyanto berpendapat, mewujudkan keadilan dalam pembagian hasil migas merupakan hal yang dinilai sangat penting. Bambang berpendapat bahwa perhitungan alokasi yang terdapat dalam UU N0 33/2004 masih belum cerminkan keadilan bagi daerah produksi migas. Untuk itu, ujar dia, diusulkan agar ketika membahas revisi UU Migas, diharapkan dapat melibatkan daerah penghasil dan pengolah migas.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyebutkan lima Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi konvensional telah laku diminati oleh investor, baik kontraktor lokal maupun internasional.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (29/12), Arcandra memaparkan lima dari sepuluh blok migas konvensional yang telah laku tersebut, yaitu Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai dan West Yamdena. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…