Awasi Ketat Dana Otsus!

Seperti kita ketahui, bahwa dana Otsus Papua dan Papua Barat ini terus bertambah setiap tahun anggaran sesuai besaran APBN. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 Ayat (3) UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyebutkan bahawa Dana Otsus Papua dan Papua Barat dialokasikan sebesar 20% dari total pagu DAU Nasional selama 20 Tahun.

Meski dana Otsus yang terus meningkat sesuai besaran APBN, kemiskinan di wilayah Papua terus meningkat. Data BPS mencatat, sebanyak 21,98% penduduk miskin berada di Maluku dan Papua dengan jumlah mencapai 1,55 juta orang.

Tidak hanya itu. Kontribusi kemiskinan di Papua yang besar terhadap persentase  kemiskinan nasional ini, menjadi tanda tanya terkait pemanfaatan dana Otsus yang diharapkan dari tahun ke tahun dapat mengubah profil kesejahteraan masyarakat di tanah Papua. Tapi apa kenyataanya sekarang?

Data terbaru adalah terungkapnya masalah gizi buruk akibat kurangnya fasilitas kesehatan di Kabupaten Asmat, telah mengakibatkan korban jiwa hingga puluhan orang Papua. Lantas pihak mana yang paling bertanggung jawab atas kasus kemanusiaan tersebut?

Bayangkan, salah satu provinsi penerima Otsus seperti Papua itu setiap tahun dikucurkan anggaran sebesar Rp 3 triliun. Dan selama 10 tahun ini telah dikucurkan Rp 30 triliun, dan mirisnya Kementerian Dalam Negeri terkesan kurang melakukan pengawasan ketat terhadap kucuran dana tersebut.

Padahal, apabila dilakukan pengawasan dan audit setiap tahun, tentunya kucuran anggaran Otsus yang diduga bocor dapat diminimalisasi. Kemendagri seharusnya berkomunikasi aktif dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan dana Otsus di Papua.

Penyebabnya apa? Kemungkinan merajalelanya skandal korupsi di Papua membuat otonomi khusus tidak berjalan dengan baik, dan menghilangkan hak untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup warga Papua. Bisa saja praktik korupsi terjadi akibat munculnya biaya politik yang tinggi, lemahnya kebijakan penegakan hukum dan juga tidak adanya political will pemerintah pusat, terutama Kemendagri untuk memperketat pengawasan dan audit kucuran dana-dana ke daerah, terutama dana Otsus.

Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin pernah mengatakan, pemanfaatan dana Otsus perlu diregulasi seketat mungkin, agar pemanfaatannya sesuai dengan program strategis untuk masyarakat Papua dan Papua Barat sesuai dengan RKP yang telah ditetapkan. Karena itu, pemerintah harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pemanfaatan dana Otsus di kedua Provinsi tersebut.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan variabel lain. Misalnya masalah keterisolasian wilayah dan konektivitas. Dengan demikian alokasi dana Otsus untuk Provinsi Papua dapat menjawab persoalan-persoalan spesifik yang ada di tanah Papua. Karena persoalan krusial yang selama ini menjadi pokok soal dimana akses masyarakat terhadap sentra kegiatan ekonomi, pendidikan dan kesehatan menjadi sangat sulit.

Pemerintah sebelumnya pernah membentuk Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) untuk mengawasi penggunaan alokasi 15% dana Otsus untuk pelayanaan kesehatan di kabupaten/kota, sekaligus memperbanyak sosialisasi peraturan gubernur tentang kesehatan.

Kita terkejut saat pemerintah pusat langsung menyetujui permintaan kenaikan dana Otsus Papua dari semula Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar yang diajukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya, realisasi atas penggunaan dana Rp 100 miliar saja belum diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan secara valid oleh pihak berwenang (BPK), seharusnya pemerintah pusat tidak langsung menyetujui permintaan kenaikan dana Otsus tersebut.

Bagaimanapun, KPK dan BPK harus lebih intensif mengawasi kucuran dana Otsus di Papua dan Papua Barat, mengingat kondisi sebagian besar masyarakat Papua hingga sekarang masih hidup miskin, dan di Papua terlihat belum memiliki infrastruktur yang memadai. Padahal, setiap tahun digelontorkan dana Otsus lebih Rp 3 triliun plus anggaran APBD yang cukup besar.  

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…