KPPU Awasi Tender Pengadaan Barang Pilkada Sumut

KPPU Awasi Tender Pengadaan Barang Pilkada Sumut

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan akan mengawasi tender pengadaan dan barang jasa terkait kebutuhan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Utara (Sumut).

"Menjelang pilkada akan ada pengadaan barang dan jasa. Jadi, tentu saja harus diawasi untuk mencegah terjadi persaingan tidak sehat atau persekongkolan tender," ujar Kepala KPPU Medan Ramli Simanjuntak di Medan, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (26/1).

Pelanggaran dalam tender pengadaan dan jasa untuk pilkada itu tidak boleh terjadi karena merugikan negara dan masyarakat mengingat uangnya juga bersumber dari pemerintah."Selain menyangkut pilkada, KPPU juga terus proaktif mengawasi berbagai tender berbagai proyek di Sumut karena selama ini kasus terbesar yang ditangani KPPU juga menyangkut tender," kata dia.

Komisioner KPU Provinsi Sumut Yulhasni sebelumnya mengatakan untuk pemilihan Gubernur Sumut dana yang dipersiapkan sekitar Rp1,4 triliun . Adapun tahapan untuk pemilihan Gubernur Sumut itu telah dimulai sejak September 2017."Dengan dana yang cukup besar, diharapkan partisipasi pemilih mencapai 95 persen dan untuk itu KPU sudah melakukan berbagai langkah," kata dia. 

Pemeriksaan Lanjutan Proyek Jalan

Disisi lain, KPPU melakukan pemeriksaan lanjutan dugaan persekongkolan tender paket pekerjaan peningkatan kapasitas dan pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013-2014 dan tahun 2015."Tender proyek sebesar Rp176,217 miliar itu diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Ramli.

Menurut dia, tahap pemeriksaan lanjutan akan berlangsung selama 60 hari kerja dan jika diperlukan dapat diperpanjang hingga paling lama 30 hari kerja."Pemeriksaan lanjutan kasus persekongkolan tender proyek peningkatan Jalan Kabanjahe-Kutabuluh itu terdiri dari Ketua Tim Majelis Komisi Nawir Messi dan anggota Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan," kata dia.

Dalam perkara itu terlapor adalah PT Lince Romauli Raya, PT Amas Putra Utama, PT Gayotama Leopropita, PT Multhi Bangun Cipta Persada, PT Matahari Abdya, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013.

Kemudian Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumut Tahun Anggaran 2015, Pejabat Pembuat Komitmen O3 Tahun Anggaran 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 Tahun Anggaran 2015.

Pemeriksaan, kata Ramli, guna melihat sejauh mana dugaan adanya persekongkolan tender pada pelelangan pekerjaan paket-paket tersebut."KPPU menjamin seluruh proses pemeriksaan akan berjalan fair sesuai dengan prinsip 'due process of law' dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU," kata dia.

Dia menegaskan, sesuai UU No 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang diputuskan bersalah dapat dikenakan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp25 miliar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…