Pengamat: Bitcoin Tidak Layak sebagai Alat Investasi

NERACA

Jakarta-Pengamat ekonomi UGM Tony Prasetiantono menilai, Bitcoin tidak layak sebagai mata uang maupun alat investasi. "Kalau currency yang kita kenal uang tunai, hard case atau bisa dengan kartu. Sekarang itu Bitcoin beda, makanya saya termasuk menolak. Menurut saya termasuk investasi bodong," ujarnya dalam acara seminar di Bekasi, Sabtu (27/1).

Tony mengatakan, Bitcoin tak layak menjadi alat nilai tukar karena tidak memiliki dasar penilaian (underlying). Hal itu berbeda dengan uang yang secara umum dipakai saat ini. "Sekarang saya sedikit cerita, bagaimana sejarah terbentuknya uang, rupiah, dolar. Pertama kali uang diciptakan itu harus didukung atau dibackup dengan emas, atau logam mulia bisa silver dan lain-lain. Setiap peredaran uang katakanlah dolar AS, itu The Fed simpan emas. Makin banyak uang beredar makin banyak emas disimpan. Supaya orang yang pegang uang itu percaya, bahwa uang itu ada nilainya," ujarnya.

Seiring berkembangnya zaman, emas tak mampu menjadi jaminan uang. Oleh karena itu, dasar penilaian uang pun berubah menjadi perekonomian suatu negara. "Jadi mata uang atau currency itu diback-up oleh kepercayaan. Terhadap apa? Kepercayaaan terhadap perekonomian suatu negara. Singkat kata, kalau ekonomi membaik, rupiah menguat," tutur Tony.

Hal itu sangat berbeda dengan Bitcoin yang sama sekali tak punya dasar penilaian. Itu belum lagi nilainya yang sangat fluktuatif sehingga Bitcoin tak memenuhi syarat sebagai mata uang. "Satu lagi Bitcoin fluktuatif atau volatile. Sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai currency," ujanya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, mata uang virtual termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. "Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Dalam UU tersebut menyebutkan antara lain, mata uang adalah uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Dengan demikian, ditegaskan Agusman, pemilikan mata uang virtual sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga.

Risiko lainnya, yakni nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. "Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," ujarnya.

BI sebagai otoritas sistem pembayaran juga mengingatkan, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan uang virtual.

Ini sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. "Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan BI sebagai otoritas sistem pembayaran sudah melarang transaksi Bitcoin cs di Indonesia mulai 2018. Pemerintah pun memperingatkan risiko penggelembungan nilai yang dapat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

"Ini (cryptocurrency)  sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran dan dalam Undang-Undang (Nomor 7/2011) sudah jelas sistem pembayaran kita dalam mata uang rupiah. Produk itu apa tidak tahu, kalau kaitannya dengan itu (cryptocurrency), jelas dilarang," tegas dia di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Wimboh, larangan juga berlaku bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan jual beli bitcoin cs maupun produk investasi berbasis mata uang virtual. OJK mengawasi seluruh produk investasi yang dirilis lembaga jasa keuangan, sehingga pihaknya meminta agar tidak dilanggar. "Kalau produknya sudah dilarang, jangan dilanggar, harus patuh dong. Tapi produk itu bisa ditawarkan bukan oleh lembaga jasa keuangan, bisa siapa saja termasuk individu," ujarnya. mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…