BI : DP 0% Perlu Diperkuat Legalitas

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan rencana Pemprov Jakarta merelaksasi syarat uang muka kredit pemilikan rusun menjadi nol rupiah memang memungkinkan, namun perlu diperkuat legalitas yang disepakati dengan parlemen dan tidak melanggar kebijakan makroprudensial.

Menurut Agus, di Jakarta, Jumat (26/1), kebijakan uang muka (down payment/DP) nol rupiah perlu memiliki landasan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun setidaknya keputusan resmi hasil pertemuan pemerintah daerah dengan DPRD.

Legalitas itu diperlukan untuk menghindari risiko yang diimbulkan dari relaksasi permbiayaan perumahan tersebut. "Tentu harus ada keterlibatan APBN dan APBD dan juga ada legalitas, misalnya ada di UU APBN atau APBD, dan ada keputusan hasil pertemuan anatar Gubernur dengan DPRD," ujar dia.

Sebenarnya, kata Agus, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memiliki sejumlah program yang menawarkan keringanan memiliki rumah seperti program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya, seperti program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLLP), subsidi selisih bunga dan subsidi uang muka. “Kalau pemerintah daerah akan menyusun program DP nol rupiah, dimungkinkan dengan yang disediakan pemerintah pusat,” katanya.

Agus juga mengingatkan perbankan untuk tidak melanggar batas minimum uang muka yang sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value. Peraturan itu harus dipatuhi untuk memenuhi prinsip makroprudensial, misalnya untuk memitigasi risiko jika terjadi kredit macet.

Dalam peraturan itu, BI mensyaratkan uang muka untuk kredit kepemiikan rumah minimal 15 persen dari total nilai atau aset perumahan. "Kami ingatkan perbankan ikuti arahan BI terkait LTV, mereka tidak boleh melanggar. Tapi kalau ada program pemerintah daerah bisa dikhususkan," katanya.

Pada 18 Januari 2018 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memulai pembangunan (ground breaking) program DP nol rupiah untuk rumah susun sederhana di Pondok Kelapa Village. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga telah berkoordinasi dengan DPD REI DKI Jakarta mengenai teknis penyelenggaraan program tersebut.

Sebelumnya, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Sri Noerhidajati mengatakan tahun 2018 merupakan tahun politik yang biasanya digunakan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye yang menarik terkait perumahan. "Dan mungkin saya sedikit komentar, bahwa tahun ini adalah tahun politik yang biasanya untuk kampanye yang menarik adalah perumahan. Jadi saya ingat nih, BI dikejar-kejar soal DP 0," ungkap Sri.

Sementara di sisi lain, BI telah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rasion Loan to Value (LTV). Aturan ini mengenai syarat uang muka minimum yang harus disetorkan masyarakat saat mengajukan KPR. Contohnya, uang muka untuk rumah tapak dan rumah susun seluas 70 meter persegi adalah 15 persen. Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun seluas 22 meter persegi sampai dengan 70 meter persegi sebesar 10 persen.

Namun demikian, Sri menjelaskan, aturan tersebut dikecualikan bila pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kebijakan khusus. "Di dalam Pasal 17 disebutkan bahwa program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan LTV dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian," kata Sri.

Dia menuturkan, jika ada pemerintah daerah (pemda) yang mempunyai program perumahan, BI tidak mengaturnya dengan LTV. "Jadi monggo saja, mau LTV-nya 0, DP-nya 0, DP-nya 10 itu diserahkan pada pemda. Jadi monggo saja. Atau contoh lain FLPP dengan DP 1 persen. Prinsipnya BI mendorong agar masyarakat bisa memiliki rumah," papar Sri. Selain mengingatkan calon kepala daerah, ia juga mengingatkan sektor perbankan yang akan bekerja sama dengan pemda terkait program serupa. "Mohon agar tetap memperhatikan prinsip prudential banking," tambahnya.

 

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…