DPD Usulkan Pembuatan UU Asuransi Bencana Alam

DPD Usulkan Pembuatan UU Asuransi Bencana Alam

NERACA

Jakarta - DPD mengusulkan pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang (UU) tentang asuransi bencana alam sebagai upaya perlindungan terhadap korban bencana alam.

Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan undang-undang tersebut diperlukan karena seringnya terjadi bencana di Indonesia, termasuk terakhir gempa bumi di Lebak, Banten. Menurut dia, bencana alam yang berdampak terjadi kerusakan lingkungan dan korban manusia adalah persoalan kemanusiaan yang perlu penanganan serius, karena terkait dengan kerugian harta benda.

"DPD memiliki konsep penanganan korban bencana alam, yakni perlunya asuransi terhadap korban bencana alam. Asuransi ini diatur dalam bentuk undang-undang," kata dia di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara ini berjanji akan memperjuangkan konsep asuransi bencana alam, dalam bentuk usulan RUU tentang Asuransi Bencana Alam untuk dibahas DPR RI bersama Pemerintah.

Parlindungan berharap, kementerian dan lembaga terkait dapat mendukung usulan pembuatan UU tentang Asuransi Bencana Alam itu, karena Indonesia berada di garis patahan bumi yang rawan terjadi bencana alam."UU Asuransi Bencana Alam ini akan mengatur, bukan hanya penanganan pascabencana, tapi juga perlindungan dan pencegahan sebelum terjadi bencana," ujar dia.

Menurut Parlindungan, di beberapa negara, di antaranya Taiwan, telah menerapkan asuransi bencana alam dengan semangat gotong-royong.

Sementara itu, Staf Pengajar Hukum Asuransi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakan, gagasan DPD untuk mendorong pembuatan sistem asuransi bencana alam adalah hal positif."DPD mendorong regulasi untuk mengatasi bencana alam adalah tepat, karena sering terjadi bencana alam," kata dia.

Menurut dia, DPD sebagai lembaga representasi daerah, adalah wajar memperjuangkan penduduk di daerahnya dari risiko bencana alam. Kornelius menjelaskan, skema asuransi penanganan bencana alam, berdasarkan hasil penelitian di tujuh negara yang rawan bencana, adalah perlu penanganan bersifat gotong royong khususnya untuk mengganti rumah yang rusak akibat bencana. Tujuh negara rawan bencana, menurut dia, adalah Jepang, Selandia Baru, Prancis, Turki, Taiwan, Meksiko, dan California, salah satu negara bagian Amerika Serika (AS).

Mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (ADI dan AAUI) ini menilai, selama ini dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana dan mitigasi risiko bencana masih minim."Masyararakat di daerah rawan bencana perlu diberikan asuransi bencana alam," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…