TAHAP SELANJUTNYA AKUISISI PERTAGAS - Holding BUMN Migas Terbentuk

Jakarta-Pembentukan holding BUMN Migas segera menjadi kenyataan setelah rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., rencananya akan memutuskan pengalihan saham pemerintah sekitar 57% di PGN ke PT Pertamina (Persero) pada hari ini (25 Januari 2018). Sementara itu, anggota dewan menilai pembentukan holding BUMN seharusnya melalui persetujuan dulu dari DPR.

NERACA

Dalam mata acara RUPSLB hari ini tertulis perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan. Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengalihan sekitar 57% saham pemerintah di PGN kepada PT Pertamina (Persero). Upaya ini dilakukan sebagai tahap awal pembentukan holding BUMN Migas.

Direktur Komersial PGN Danny Praditya saat dikonfirmasi pun enggan menjabarkan dengan detail. Dia mengungkapkan RUPSLB merupakan aksi korporasi yang bisa ditanyakan langsung ke Kementerian BUMN. "Ini lebih kepada shareholder action," kata Direktur Komersial PGN Danny Praditya seperti dikutip detikFinance, kemarin.

Sedangkan, sekitar 43% saham PGN dimiliki publik. Jumlah saham publik juga tidak berpengaruh terkait pembentukan holding tersebut.

Seusai RUPSLB PGN,  akan disusul dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) holding BUMN Migas dan akta inbreng yang juga diperkirakan selesai secepatnya. Selanjutnya, integrasi anak usaha Pertamina, Pertagas akan diakuisisi oleh PGN karena memiliki bisnis serupa, yang akan dilakukan pada Maret 2018.

"Integrasikan Pertagas ke PGN Maret selesai," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno saat jumpa pers di Jakarta, pekan ini.

Dengan integrasi antara PGN dan Pertagas, menurut dia, akses masyarakat terhadap gas diharapkan semakin mudah dan semakin terjangkau. Selain itu, dengan mengakuisisi Pertagas, aset PGN juga bisa meningkat meski belum bisa dipastikan berapa besar kenaikannya."Akses semakin mudah gas kepada konsumennya. Kemudian peningkatan pemanfaatan gas ramah lingkungan," ujar Harry.

Menurut Harry, beberapa manfaat dari terbentuknya holding BUMN Migas ini. Hal ini juga yang dijadikan dasar bahwa aksi korporasi ini tidak perlu dikhawatirkan. "Ada beberapa tujuan, kalau yang di migas tujuan utamanya itu efisiensi, efektifitas, dan kemampuan untuk investasi di masa depan," ujarnya.

Salah satu yang paling signifikan terlihat dari efisiensi sektor gas. Sebelumnya sektor gas ini didominasi oleh PGN dan PT Pertagas sebagai anak usaha dari Pertamina. Sebagai ujung dari pembentukan holding ini, dipastikan harga gas baik untuk industri atau langsung rumah tangga bisa jauh lebih murah karena adanya efisiensi.

"Khusus untuk PGN, manfaat gas itu diintegrasikan, yaitu accessability, acceptability, affordability, dan availability. Aksesabilitas itu semakin mudah akses gas kepada konsumen, peningkatan pemanfaatan energi ramah lingkungan baik untuk rumah tangga, transportasi, dan lain-lain. Kemudian harga gas yang bisa lebih terjangkau, memudahkan mendapatkan sumber gas itu sendiri, sehingga tidak terjadi duplikasi," papar Harry.

Manfaat lain, dengan dimasukkannya PGN ke dalam holding BUMN Migas di bawah Pertamina, maka bakal meningkatkan laverage Pertamina itu sendiri. Dengan demikian aksi bisnis Pertamina bisa berjalan lebih cepat dan berdaya saing global.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI  Achmad Hafisz Thohir menegaskan bahwa proses holding BUMN harus melalui persetujuan DPR, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara, UU BUMN dan UU Perseroan.

Dia menjelaskan, kebijakan holding yang dibentuk Menteri BUMN, Rini Soemarno belakangan ini, pada prosesnya terjadi perpindahan kepemilikan saham pada suatu perusahaan. “Memang saham negara itu tidak hilang karena dia disertakan dalam bentuk modal pada perusahaan tertentu, tapi disana ada pergeseran kepemilikan dan komposisi, sehingga harus melalui persetujuan DPR,” ujarnya seperti dikutip Aktual.com, Selasa (23/1).

Oleh karena itu, menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) No.72 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembentukan holding tidak memerlukan proses pada APBN atau tidak membutuhkan persetujuan DPR, maka PP tersebut berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi.“Nggak boleh pemerintah melanggar Undang-Undang, jelas ini berefek buruk pada citra dan kepercayaan publik pada hukum,” ujarnya.

Walaupun niat daripada holding itu baik, kata Thohir, bukan berarti pembenaran untuk melanggar perundang-undang yang ada. “Jangan sekonyong- konyong melanggar Undang-Undang dengan alasan untuk mengefektifkan kegiatan,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur SDM Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pembentukan holding BUMN migas di bawahnya akan terbentuk sub holding migas. Ada beberapa sub holding yang akan terbentuk di bawahnya, antara lain sub holding upstream, refinery dan petrokimia menjadi sub holding pengolahan, sub holding pemasaran dan sub holding gas.

“Kalau kita bicara bahwa holding itu strategic, berarti fungsi strategis saja yang ada di holding. Masing-masing direktorat itu ada yang sifatnya strategis menetapkan arah kedepan ada yang sifatnya operasional. Yang sifatnya strategis itu dilakukan di holding,” ujarnya, Rabu (24/1).

Sedangkan keberadaan Pertagas akan terus ada dan tidak dilebur, anak usaha ini rencananya akan diintegrasikan dengan anak usaha PGN yang bergerak dalam hal yang sama. “Kita sebut integrasi. Karena anak perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama, kita integrasi. Disitu kita dapat advantage dari sisi efisinsi dan efektifitas. Caranya bisa akuisisi atau merger, tapi intinya integrasi. Tujuan kita melakukan integrasi,” tutur Nicke.

Berbeda dengan pembentukan holding BUMN tambang sebelumnya yang sudah mengantungi Peraturan Pemerintah (PP) sebelum RUPSLB, pembentukan holding BUMN migas diawali dengan RUPSLB terlebih dahulu dan disusul dengan penerbitan PP yang saat ini sudah di Sekretariat Negara (Setneg). "RUPS, RPP, baru akta inbreng. Kalau proses RUPS ini sebagai proses perusahaan publik," tutur Harry.

Tidak hanya itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan sudah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) holding BUMN Migas. Selain Menkeu, RPP tersebut juga sudah diteken oleh Menteri BUMN Rini Soemarno."RPP sudah selesai di Kemenkum HAM, sudah kembali ke Setneg. Menteri BUMN sudah paraf, Menkeu sudah paraf," kata Harry.

Harry menambahkan RPP tersebut selanjutnya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi, sehingga holding BUMN Migas nantinya resmi terbentuk.

Neraca Gas Bumi

Di sisi lain, Kementerian ESDM saat ini tengah merevisi Neraca Gas Bumi Indonesia (NGI) periode 2017-2035. Penyempurnaan ini memperhitungkan data-data terbaru, termasuk adanya penambahan suplai dari lapangan-lapangan gas dan penyesuaian terhadap volume gas bumi yang dapat diproduksikan serta kebutuhan.

“Sekarang (NGI) lagi direvisi untuk cara penyajiannya dan disesuaikan atau direvisi data-datanya sesuai dengan data terakhir,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono dalam rilis resmi di Jakarta, Selasa (23/1).  

Menurut dia, data terkini yang dimasukkan dalam revisi NGI, antara lain adanya rencana produksi dari Lapangan Jambaran Tiung Biru serta peningkatan kapasitas produksi Lapangan Jangkrik. “Jadi ada data mengenai realisasi sekarang seperti apa atau eksisting. Kemudian projected, maksudnya PoD (rencana pengembangan) sudah disetujui dan proyeknya mulai jalan. Juga data migas yang potensial atau siap dikembangkan,” ujarnya.

Demikian pula dengan data kebutuhan, disajikan sesuai dengan kondisi terbaru, termasuk penyesuaian dengan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Berdasarkan evaluasi NGI tahun 2016, juga terdapat masukan agar penyajiannya diubah sehingga dapat langsung dimengerti oleh masyarakat. “Datanya sih it’s oke, cuma penyajiannya yang kurang bisa langsung dimengerti oleh publik. Ini kita sempurnakan,” ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…