DUA KEPUTUSAN DIBATALKAN PN JAKPUS - Ketua KPPU: Tidak Kendur Hadapi Tekanan

NERACA

Jakarta - Dalam satu bulan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendapat "pil pahit" terkait pembatalan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk semua putusan KPPU terkait perkara kartel minyak goreng (migor) dan fuel surcharge yang diterapkan beberapa maskapai penerbangan nasional.

Menanggapi hal itu, Ketua KPPU M Nawir Messi menegaskan pihaknya tengah membahas tanggapan yang akan diambil lembaga yang ia pimpin. Dia juga memastikan, KPPU tidak akan kendur menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang bersengketa atau sebagian pelaku bisnis yang tidak menginginkan adanya iklim persaingan usaha yang sehat seperti diamanatkan UU No. 5 tahun 1999. “Kita tetap solid dan optimis Mahkamah Agung akan menunjukkan kebenaran,” tegasnya.

Lebih jauh, Nawir juga mendorong agar publik tidak mencermati kasus perilaku usaha yang tidak sehat hanya dari sisi hukum semata melainkan sebagai fenomena ekonomi. Menurut dia, kedua hal itu tidak bisa dilihat terpisah. Misal, semua petunjuk termasuk statistik pergerakan harga dan risalah rapat mestinya bisa diterima sebagai alat bukti dalam perspektif hukum.

Dia juga mengakui, persaingan usaha memang merupakan sesuatu yang baru di Indonesia sedangkan di Amerika Serikat hal itu telah menjadi pendekatan hukum selama 100 tahun terakhir. “Meski baru, kita ingin semua pihak yang berkepentingan dalam iklim usaha dan investasi memiliki pemahaman persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Mencermati fenomena pembatalan keputusan oleh pengadilan negeri dan Mahkamah Agung, mantan Direktur Eksekutif Sekretariat KPPU Bidang Riset ini mengutarakan pihaknya akan menganalisis kelemahan keputusan-keputusan KPPU. Sekaligus, bakal mempelajari kemungkinan celah hukum yang masih bisa dimanfaatkan.

Terpisah, pakar hukum bisnis FE Usakti Dr. Yenti Ganarsih menuturkan adanya indikasi KPPU dilemahkan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai adanya iklim usaha yang sehat. Termasuk melalui tekanan hukum atau resistensi praktik kartel dan monopoli di lapangan. ”Dalam studi perilaku ekonomi, memang ada kecenderungan menghalalkan segala cara. Untuk KPPU, mereka perlu mewaspadai gejala-gejala tekanan itu,” ujarnya kepada Neraca, Senin (28/2).

Lebih lanjut, Yenti mendorong agar jajarana anggota KPPU mengikuti perkembangan penanganan kasus persaingan usaha di negara lain terutama di negara yang struktur bisnis dan pasar lebih kompleks seperti Amerika Serikat. Selain itu, pihak KPPU perlu mencermati adanya kemungkinan kelemahan keputusan yang ditelurkan.

Sementara itu, pengamat ekonomi LIPI Latif Adam mengatakan, selalu dikalahkannya kasus-kasus yang dibawa KPPU ke pengadilan dikarenakan belum adanya kesamaan visi antara lembaga independen tersebut dengan institusi yudikatif dalam memberantas praktek monopoli. “Ada perbedaan persepsi antara KPPU dengan lembaga-lembaga yudikatif dimana KPPU melihat dari segi monopoli usaha sedangkan pengadilan melihatnya dari sisi kerugian negara,” ujarnya kemarin.

Menurut Latif, salah besar bila kasus-kasus yang dibawa KPPU dilihat dari kerugian negara. Sebab, tugas KPPU menciptakan persaingan usaha yang sehat untuk meminimalisasi praktek monopoli. ”Praktik-praktik monopoli terbukti membuat persaingan usaha tidak bergerak secara efisien,” ucapnya.

Ditanyakan apakah ada permainan pengusaha dibalik penganuliran kasus-kasus yang dibawa KPPU, Latif tidak bisa memastikannya. Yang jelas, menurut dia, pengadilanyang menjegal kasus-kasus yang dibawa KPPU akan menjadikan lembaga tersebutlemah kredibilitasnya. “Ini tidak memberi efek jera terhadap praktek monopoli.Padahal, kerugiannya sangat massif,” ujarnya.

Senada diungkapkan Sekjen Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) HermanHeru Suprobo yang mengatakan  undang-undang anti monopoli belum bisa dipahami oleh masyarakat secara luas termasuk lembaga yudikatif sendiri. Menurut dia, perlu waktu lama undang-undang anti monopoli bisa dipahami dalamm praktek beracara di Indonesia. “Tentunya, dari latar belakang ini saya juga melihat banyak masyarakat baik dari dunia usaha sendiri yang tidak mengetahui kasus-kasus yang dibawa KPPU. Masyarakat juga kurang tertarik untuk memantaunya,” kata Herman. inung/ruhy

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…