Mantan Rektor UNJ Hanya Ingin Rehabilitasi Nama Baik

Mantan Rektor UNJ Hanya Ingin Rehabilitasi Nama Baik 

NERACA

Jakarta - Mantan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Profesor Djaali mengaku hanya ingin mengembalikan nama baiknya sebagai pendidik dengan melakukan gugatan terhadap empat landasan SK Menristekdikti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Gugatan ini, semata-mata hanya ingin mengembalikan nama baik saya sebagai pendidik, karena saya sudah menjadi dosen ini hampir 40 tahun lamanya," ujar Djaali di Jakarta, Selasa (23/1).

Empat dalil pada SK Menristekdikti tersebut adalah menerbitkan Surat Keputusan Rektor UNJ Nomor 1278a/SP/2016 tanggal 10 November 2016 tentang penetapan uji turnitin sebagai prasyarat kelulusan mahasiswa program diploma, sarjana, magister, dan doktor UNJ yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Kedua, membimbing, menguji dan meluluskan lebih dari 112 orang mahasiswa program doktor UNJ pada kurun waktu bulan Maret sampai dengan September 2016, tidak melakukan pembimbingan secara memadai yang mengakibatkan terjadinya perbuatan plagiat dalam penyusunan disertasi mahasiswa program doktor UNJ, dan kemudian menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua Senat UNJ dengan tidak melibatkan senat dalam perumusan kebijakan akademik.

Djaali mengatakan adanya SK Menristekdikti tersebut membuat reputasinya hancur sebagai pendidik."Padahal banyak bimbingan saya yang juga sudah menjadi guru besar, salah satunya Prof Suyatno".

Kemudian terkait penggunaan Turnitin, Djaali menjelaskan bahwa hal itu dilakukan justru untuk melakukan pencegahan praktik plagiasi. Turnitin merupakan perangkat lunak untuk mengecek kemiripan karya tulis."Sedangkan untuk jumlah bimbingan sebanyak 112 orang program doktor itu bukan dalam kurun waktu enam bulan, melainkan sepanjang 2005 hingga 2016. Bahkan ada yang bimbingan saya, yang angkatan 1999. Hal itu karena tidak ada batas waktu maksimal studi di UNJ dan juga aturan batasan bimbingan," jelas dia.

Pembatasan jumlah bimbingan baru didalam Permenristekdikti 44/2015. Namun hal aturan itu tidak berlaku surut."Kini, saya hanya ingin nama baik saya dikembalikan karena ini menyangkut juga dengan bimbingan saya," harap dia.

Disinggung mengenai kasus plagiasi yang menimpa Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang juga bimbingan dari Djaali. Ia menjelaskan bahwa belum ditemukan satupun bukti adanya plagiasi pada disertasi Nur Alam. Bahkan pelaksana harian Rektor UNJ, Prof Intan Ahmad, belum mencabut ijazah Nur Alam.

Sebelumnya, Menristekdikti Mohamad Nasir memecat sementara Rektor UNJ pada September 2017. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…