Masyarakat Diingatkan Untuk Tak Gunakan Mata Uang Virtual

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi menggunakan mata uang virtual atau "cryptocurrency", karena tidak memiliki landasan hukum sebagai alat pembayaran yang sah. "Transaksi ini tidak 'legitimate' karena tidak sesuai Undang-Undang," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (23/1).

Sri Mulyani mengatakan transaksi menggunakan mata uang virtual ini telah dilarang oleh berbagai negara karena penuh dengan unsur spekulasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, mata uang virtual ini rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme mengingat belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasi.

Dengan kondisi tersebut, ia mengharapkan mata uang virtual juga tidak digunakan sebagai instrumen investasi karena membuka peluang terjadinya tindak penipuan dan kejahatan. "Sebagai instrumen investasi, kita peringatkan tidak ada basisnya. Ini juga bisa menciptakan 'bubble' bagi mereka yang berpartisipasi dan berisiko bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso memastikan semua industri jasa keuangan sudah dilarang untuk memfasilitasi perdagangan mata uang virtual. Ia menambahkan pihaknya siap memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap risiko atas berbagai instrumen yang tidak dikeluarkan secara resmi dibawah pengawasan OJK. "Peraturan OJK juga menyatakan semua produk jasa keuangan yang dikeluarkan harus lapor OJK. Kalau dilanggar ada sanksi administrasi sampai penurunan tingkat kesehatan," katanya.

Bank Indonesia (BI) telah menegaskan larangan menjual, membeli, dan memperdagangkan mata uang virtual. Yang dimaksud mata uang virtual tersebut tidak hanya bitcoin yang paling dikenal. "Virtual currency tidak hanya bitcoin," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean. Eni menjelaskan, saat ini jumlah mata uang virtual yang ada mencapai 1.400. Sehingga, bitcoin bukan satu-satunya mata uang virtual yang beredar.

Adapun bitcoin merupakan salah satu mata uang virtual yang paling besar kapitalisasi pasarnya. Selain bitcoin, ada pula ethereum, ripple, bitcoin cash, cardano, NEM, litecoin, dan sebagainya. Menurut data BI, saat ini kapitalisasi pasar bitcoin mencapai 246 miliar dollar AS. Kapitalisasi pasar ethereum dan ripple masing-masing 133 miliar dan 79 miliar dollar AS. Dengan demikian, hingga tanggal 13 Januari 2018, total kapitalisasi pasar mata uang virtual telah mencapai 752,542 miliar dollar AS. Angka tersebut berdasarkan data dari CoinMarketCap.

Akhir pekan lalu, menegaskan kembali larangan penggunaan mata uang virtual, baik dalam bentuk penjualan, pembelian, maupun perdagangan dengan mata uang tersebut. "Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman. Selain tidak ada otoritas yang menaungi kegiatannya, mata uang virtual juga tidak memiliki administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga mata uang virtual tersebut, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap sejumlah risiko.

Mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

 

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…