MEMBERLAKUKAN PREMI SAMA RATA - LPS Kini Dituding Pemburu Rente

Jakarta – Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejatinya dapat memberikan keringanan bagi industri perbankan. Namun ternyata, aturan pembayaran premi yang dibebankan ke perbankan bersifat sama rata terhadap bank yang sehat maupun kurang sehat. Ini dinilai tidak adil karena akan memberikan beban tambahan cost of fund secara merata bagi perbankan di negeri ini.

NERACA

Menurut ekonom kepala Bank Mandiri, Destry Damayanti, LPS memang seharusnya fair. Pasalnya, buat bank yang prudent mesti diberikan insentif berupa premi yang lebih rendah dan sebaliknya bank yang careless dan tidak prudent harus diberikan premi yang lebih tinggi. “Kebijakan ini berlaku di negara-negara maju lainnya. Di Amerika Serikat kebijakan semacam ini juga berlaku,” katanya kepada Neraca di Jakarta, Minggu (5/2).

Menurut dia, hal ini sebenarnya sangat wajar diberlakukan karena mengakomodasi sistem reward and punishment. Karena bagi bank yang risk exposure tinggi diberikan premi yang tinggi pula dan parameternya bisa dilihat dari size (ukuran) dan alokasi kredit risiko tinggi yang membuat angka preminya juga berbeda.

Selain itu, kebijakan pemberian premi yang berbeda juga dimaksudkan untuk mendidik bank. Dimana bank dituntut untuk lebih meningkatkan mutunya. Alhasil, dengan cara tersebut bank yang selama ini relatif tidak aman dan sembrono akan digiring lebih baik. “Selama ini meski tidak mencuat, pada praktiknya bank-bank boleh jadi ada kecemburuan satu sama lain. Bank yang sembrono diberikan kewajiban sama dengan yang prudent dan aman,”tandasnya.

Memang harus diakui, LPS di Indonesia masih baru dan perlu ada perbaikan. Karena hadirnya LPS sejak adal memang sederhana dan setelah dievaluasi, muncul wacana kebijakan untuk membedakan premi ke LPS. Dia menambahkan, langkah ini dinilai positif akan tetapi untuk melaksanakan kebijakan ini UU LPS tahun 2004 harus diubah lebih dulu.

Selain ketentuan soal premi, harus diubah juga soal ketentuan suku bunga acuan. Sejauh ini kan debatable, karena BI meminta LPS mengikuti BI Rate, sementara dalam ketentuan LPS, bunga LPS dietapkan mengikuti rata-rata bunga deposito di pasar.

Hal senada juga disampaikan pengamat perbankan dari Center for Banking Crisis, Deni Daruri, pemberlakukan premi sama rata untuk perbankan dinilai kurang sehat. Karena tingkat premi bank seharusnya disesuaikan dengan kategori bank sehat. “Premi itu harusnya berdasarkan kesehatan bank. Bank yang sehat mendapat premi murah dan sebaliknya bank "sakit" mendapat premi mahal,”tegas Deni

Deni menambahkan, LPS seharusnya bisa melihat persepsi bank-bank dengan tingkat risiko kegagalan yang berbeda. Sejatinya, LPS menetapkan premi berdasarkan risiko bank. Diharapkan kedepannya, dengan adanya premi berdasar kesehatan bank akan terciptanya transparansi bank, dan tentunya menciptakan rasa aman bagi para nasabah.

Secara terpisah, mantan pimpinan LPS Krisna Wijaya mengungkapkan, penetapan premi saat ini tetap mengacu pada tingkat kesehatan bank. Uukuran ini adalah yang paling netral dibanding melihat faktor lain. "Tingkat kesehatan bank kurang tentu akan dapat premi tinggi. Benar produktif tapi bagaimana dengan NPL, nah alasan ini yang menjadikan tingkat kesehatan bank tetap jadi patokan untuk penetapan premi", ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pemberian insentif seharusnya dilakukan oleh BI selaku pengawas bank. Pasalnya, penilaian perbankan sehat saat ini tren dari BI.  Meski langkah ini pernah dilakukan LPS. "Seharusnya insentif dari BI. Seperti dulu sebelum krisis LPS pernah memberikan insentif dalam penilaian sehat kepada perbankan yang mampu menyalurkan kredit produktif 20%", tandasnya.

Saat ini, menurut Krisna, beberapa waktu lalu, LPS dalam tahapan finalisasi penilaian CAMEL (Capital, Assets, Management, Earning, Liquidity). Dimana CAMEL saat ini dipakai BI. "Kan ada CAMEL. Namun LPS tidak bisa memeriksa manajemennya. Padahal tanpa manajemen data tidak valid. Dari situ kami bisa nilai SDM-nya. LPS hanya berwenang untuk menilai modal, likuiditas, aset dan LDR (loan to deposit ratio)", tegasnya.

Manajemen Risiko

Sedangkan pengamat perbankan Paul Sutaryono menuturkan, ukuran bank sehat itu bank memiliki LDR di atas 78% hingga 100%, tapi ada juga yang dibawah range tersebut dianggap sehat, karena ratio NPL-nya di bawah 5%. “Kalau NPL di atas 5% baru dikatakan bank tersebut kurang sehat. Jadi kalau LDR di bawah 78% masih dianggap sehat, biasanya karena penyaluran kreditnya kurang agresif. Bank walaupun semakin agresif dalam mengucurkan kredit tetapi tetap perlu memperhatikan manajemen risiko kredit,”ujarnya.

Menurut dia, bank tetap tidak boleh melupakan manajemen risiko dan manajemen likuiditas. Karena untuk mampu berdiri teguh, bank nasional harus tetap menerapkan manajemen risiko kredit dengan dingin. “Jangan pernah sekali-kali bank mengorbankan prinsip kehati-hatian hanya untuk mengejar target LDR minimal 78%. Tak hanya itu, bank pun wajib melakukan manajemen likuiditas dengan cermat hari per hari untuk menekan risiko likuiditas,”paparnya.

Kemudian soal apakah insentif bagi bank yang aktif menyalurkan kredit, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan BI.

Menurut sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho , kategori bank yang sehat menurut versi LPS merupakan domain dari pengawas yaitu Bank Indonesia. Alasannya, bank-bank yang bermasalah tersebut baru akan diserahkan oleh LPS dari domain pengawas.

Sedangkan mengenai bunga premi LPS yang disama ratakan, maka akan ada wacana dari LPS untuk menurunkan bunga premi kepada bank yang bisa berkembang dalam segi investasi perbankannya. “Untuk saat ini akan diterapkan dalam penyemaratakan bunga premi, untuk hal penurunan bunga premi maka diperlukan infrastruktur yang baik dan sumber daya manusia yang memadai maka kita bisa menurunkan bunga premi,” kata Adi.

Terkait regulasi yang digunakan LPS untuk perbankan menyalurkan kredit, lanjut Adi, LPS sedang intens berbicara dengan pihak Bank Indonesia dan Perbanas untuk membahas penurunan suku bunga kredit. “LPS sedang berdiskusi terkait apakah bunga LPS bisa mendorong suku bunga kredit,”paparnya.

 Adi mengatakan, saat ini belum ada hasil dari pembahasan tersebut dan LPS sendiri tidak mempunyai kepentingan untuk mendorong perbankan menyalurkan investasinya dalam sektor riil, “LPS tidak mempunyai kepentingan seperti itu, LPS hanya menjamin dana nasabah. Apabila dimintai saran dan wacana untuk berperan serta maka baru akan dikaji oleh pihak LPS,”tegasnya.

Dia menilai, terlalu lebar fungsi dari LPS jika berperan seperti itu. LPS mempunyai fungsi resolusi sehingga bank bisa diselamatkan dan kemudian perbankan bisa berjalan dengan baik dan sebagai badan intermediasi, nasabah bisa langsung ke LPS, tanpa melewati perantara dan akan ditunjuk bank pembayar sehingga dapat mengganti dana nasabah. mohar/yahya/maya/novi/munib/bani

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…