KELUHAN PENGUSAHA UKM SUDAH SEJAK LAMA - CITA Dukung Revisi PP 46/2013

Jakarta-Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mendukung ide pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013. Pemerintah diharapkan segera merespon dukungan tersebut, mengingat keluhan pengusaha UKM atas beban pajak tersebut sudah sejak tahun 2016.

NERACA

Sebagai informasi, dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan batasan omzet pelaku usaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu Rp4,8 miliar setahun dengan besaran pajak 1% dari omzetnya. Nah, dengan rencana revisi PP tersebut, setidaknya akan memotong besaran pajak itu menjadi hanya 0,5%, atau dipangkas 50%.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo,  seyogianya penurunan PPh UKM diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak (WP) UKM, termasuk didalamnya pelaku usaha konvensional. Sehingga, tercipta kesetaraan. "Penurunan tarif ini juga menjadi bentuk moderasi di saat perekonomian melambat, dengan harapan menggairahkan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan pajak," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media, Senin (22/1).

Selama ini, menurut Yustinus, tarif 1% dirasa terlalu tinggi bagi pelaku UKM tertentu.  Makanya, revisi PP terkait haruslah mencakup layering tarif pajak, terutama untuk melindungi pelaku usaha mikro.

Selain itu, jangka waktu penggunaan skema pajak UKM dibatasi maksimal tiga tahun. Pembatasan wajib pajak yang boleh menggunakan skema tersebut, misalnya hanya WP orang pribadi. Sementara itu, untuk WP badan menggunakan skema normal dengan pembukuan sederhana. Diharapkan juga revisi PP juga mencakup penyediaan aplikasi/sistem untuk pembukuan atau pencatatan atau penghitungan yang praktis dan sederhana.

Layering tarif final dapat diberikan, sebagai contoh pembebasan pajak untuk WP mikro (omzet dibawah Rp300 juta dalam satu tahun), tarif 0,25% untuk WP dengan omzet diatas Rp300 juta sampai Rp600 juta.

Selain itu, tarif 0,5% untuk WP dengan omzet di atas Rp600 juta sampai Rp1,8 miliar, dan yang beromzet ditas Rp1,8 miliar-Rp4,8 miliar membayar pajak 1%. Upaya ini dimaksudkan sekaligus sebagai edukasi dan persiapan WP menjadi PKP.

Adapun, terkait usulan penurunan threshold (ambang batas) dari saat ini Rp4,8 miliar, Yustinus menuturkan, pemerintah harus lebih cermat dan berhati-hati, terutama yang menyangkut waktu dan besaran. "Kajian yang mendalam dan komprehensif sebaiknya dilakukan terlebih dahulu agar potret permasalahan dan tantangan industri dan usaha kecil menengah diperoleh. Negara-negara lain menetapkan threshold yang berbeda berdasarkan tujuan masing-masing negara," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com.

Menurut dia, penurunan threshold dalam jangka pendek akan menciptakan komplikasi administrasi, baik dari sisi wajib pajak maupun kantor pajak. "Sebaiknya hal ini ditunda terlebih dahulu sambil pemerintah mendapatkan gambaran objektif, diawali dengan sosialisasi, transisi, penyediaan infrastruktur dan implementasi di awal tahun," ujarnya. Dia juga mengimbau pemerintah agar mengidentifikasi dahulu para pengusaha UMKM sebelum menurunkan ambang batas omzet kena pajak yang semula dipatok Rp4,8 miliar per tahun.

Dia khawatir rencana penurunan threshold itu akan mendorong wajib pajak mengecilkan omzet dengan memecah usaha. “Kalau threshold turun, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), harus diwaspadai timing-nya,” ujarnya.

Yustinus menyarankan penurunan tarif PPh final sebaiknya dilakukan bertingkat, misal 0,25%, 0,5%, dan 1%. Aspek yang menjadi acuan dalam kebijakan, menurut dia, berangkat dari skala (size) bisnis. Hal itu untuk menciptakan keadilan. “Skema itu juga harus memiliki tenggat. Anggaplah skema berlaku maksimal 3 tahun, kemudian setelahnya berjalan normal tanpa membedakan besaran omzet,” ujarnya.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji penurunan tarif PPh untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Rencana ini sejalan dengan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai jual beli online (e-commerce).

Menurut Sri Mulyani. pemerintah akan menurunkan PPh UKM yang sebelumnya dipatok 1% menjadi hanya 0,5%. Ini berarti, diskon sebesar 50%. “Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah-nya (PP) direvisi. Supaya, tingkatnya diturunkan dari PPh UKM final 1% menjadi 0,5%,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Menkeu mengungkapkan, penurunan tarif PPh itu lantaran banyak pelapak (supplier merchant) di platfrom digital berupa marketplace berasal dari sektor UMKM. Penurunan tarif PPh itu, kata dia, bertujuan menciptakan kesamaan level of playing field dalam ekosistem e-commerce, khususnya dengan pelaku UMKM konvensional. Namun, kata dia, untuk menurunkan tarif PPh final UMKM di ranah e-commerce, perlu dilakukan revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

“Mungkin threshold-nya juga akan diturunkan,” jelas Sri saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (19/1). Threshold yang dimaksud Menkeu ialah ambang batas pengenaan pajak omzet UMKM yang sebelumnya sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Namun, dia enggan menjabarkan berapa angka persis penurunannya lantaran aturannya masih dibahas.

Dalam aturan itu, mekanisme yang diatur nantinya menyangkut transaksi, jenis pelaku usaha dalam ekosistem e-commerce, berikut kewajiban perpajakan di dalam negeri maupun lintas negara (cross border). Pemerintah intinya berupaya memformulasikan skema pajak yang tidak membebani sektor UMKM. “Siapa yang memungut, melaporkan bagaimana prosesnya, nanti kita lihat. Kalau (aturan) sudah keluar, akan kita sampaikan,” ujarnya.

Pelaku UKM Dirugikan

Tidak hanya itu. Komite Pengawas Perpajakan (KPP) pernah akan mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1% yang telah berlaku sejak 1 Juli 2013. Pasalnya, banyak pelaku UKM yang merasa dirugikan terutama usaha yang bergerak di bidang distribusi dan jasa.

"Banyak keluhan dari UKM, nanti kami akan meninjau kembali aturan ini. Jika perlu dari hasil penyelidikan dan pengawasan dilapangan, jika terbukti merugikan wajib pajak maka keputusan PP ini akan dianulir dan diatur kembali agar bisa menerapkan prinsip keadilan bagi semuanya," ujar Ketua Komite Pengawas Perpajakan Daeng M. Nazier di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Di dalam draf pengaduan ke KPP menyebutkan bahwa usaha yang beromzet besar belum tentu memiliki keuntungan yang besar. Apalagi rata-rata pelaku usaha atau wajib pajak mengeluh karena pemberlakuannya sangat cepat sehingga membuat wajib pajak (WP) kewalahan dikarenakan belum siap dengan sistem tersebut.

Pajak bagi UKM sebenarnya telah berlaku sejak pertengahan 2013, yaitu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sesuai aturan itu, wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet Rp300 juta-Rp4,8 miliar per tahun terkena PPh 1% dari omzet. Awalnya, pajak ini untuk menyasar jutaan pengusaha UKM yang selama ini tidak membayar pajak. Aturan ini pun akhirnya terus berjalan namun banyak yang menilai tidak efektif sehingga banyak yang mengusulkan harus direvisi.

Selain itu, menurut Nazier, KPP juga sering menerima keluhan dari WP tentang ketidakadilan, ketidakpastian, dan keterlambatan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ada juga pengaduan terkait sistem, prosedur, kebijakan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. "Semua ketentuan perpajakan yang tidak efektif dan kurang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan akan disampaikan ke Menteri Keuangan," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…