DJP Banten Imbau Masyarakat Lapor Pajak Tepat Waktu

DJP Banten Imbau Masyarakat Lapor Pajak Tepat Waktu

NERACA

Serang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Anak Agung Gde Rai mengatakan imbauan tersebut diantaranya bagi pemberi kerja atau bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 21/26 Desember 2017 secara benar dan tepat waktu. Sebab dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, kata dia, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai atau karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

"Pelaporan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 maret 2018 dan untuk pelaporan wajib pajak badan, waktunya sampai dengan 30 April 2018," kata Anak Agung di Serang, Senin (22/1).

Menurut dia, bukti pemotongan dalam form 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh tahunan oleh wajib pajak orang pribadi serta penyediaan SPT Tahunan yang penginputan data dari pihak ketiga atau pihak lainnya (pre-populated).

Sedangkan bagi wajib pajak badan, kata dia, tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, wajib pajak yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

"Dalam hal wajib pajak memiliki utang swasta luar negeri, wajib pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan," kata Anak Agung.

Ia mengatakan tambahan dokumen tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.

Kemudian, kata dia, tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, dan laporan per-negara dalam SPT Tahunan PPh Badan."Tata cara pengelolaan dan pelaporan laporan per negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…