DK-PWI: Wartawan Harus Independen di Pilkada dan Pilpres

 

NERACA

Jakarta-Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta wartawan harus independen dalam perhelatan pemilu baik pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang menegaskan, pengurus organisasi wartawan harus mundur dari jabatan di organisasi jika ikut berkompetisi di Pilkada. Begitu juga pengurus maupun wartawan yang terlibat dalam posisi sebagai tim sukses. Ini sesuai dengan aturan organisasi demi menjaga independensi pers.

Menurut Ilham, dalam PD/PRT PWI melarang pengurus merangkap jabatan di parpol. Secara substansial kalau ada pengurus yang maju otomatis sudah sama dengan merangkap jabatan di parpol, harus berhenti atau nonaktif sebagai pengurus maupun profesi kewartawanannya.

Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, wartawan yang menjadi tim sukses calon yang berkompetisi harus berhenti atau nonaktif jadi wartawan. "Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya, demi mewujudkan kebenaran, dan kepentingan publik, serta kelangsungan demokrasi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/1).

Ilham mengatakan DK-PWI Pusat telah membentuk tim yang mengawasi anggotanya di seluruh Indonesia yang menjadi tim sukses paslon di beberapa Pilkada. "DK-PWI sebentar lagi mengumumkan data -data itu. Saat ini sedang diverifikasi oleh tim," tutur dia.

DK-PWI Pusat juga mengingatkan seluruh media pers mengenai sanksi teguran keras kepada media-media partisan, bahkan ancaman pencabutan izin dari otoritas penyiaran. "Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada media. Media yang kehilangan kepercayaan publik, memang bisa dianggap selesai sudah hidupnya," tegas Ilham.

Pada prinsipnya, menurut dia, wartawan harus menjunjung tinggi moral dan etika profesi, itu lebih tinggi dari aturan hukum apalagi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). "Wartawan independen, bukan berarti tak berpihak. Keberpihakan wartawan untuk kepentingan rakyat, dan kelangsungan demokrasi. Itu parameter yang digunakan DK-PWI," ujarnya. mohar 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…