Baru 1.126 Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN

Baru 1.126 Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN

NERACA

Jakarta - Beberapa jam sebelum batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hari Minggu (21/1), baru 1.126 bakal calon kepala daerah yang melapor ke KPK.

Berdasarkankan laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia total bakal calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN sebagai syarat untuk maju dalam kontes pilkada serentak 2018 berjumlah 1.126 calon kepala daerah pada pukul 02:00:14 WIB.

Rinciannya adalah 56 bakal calon gubernur, 55 calon wakil gubernur, 371 calon bupati, 368 calon wakil bupati, 141 calon wali kota dan 135 calon wakil wali kota. Pendaftaran LHKPN calon kepala daerah di KPK dibuka sejak 2 Januari 2018 dan akan ditutup pada 20 Januari 2018. Artinya sudah ada 91 persen provinsi yang sudah melaporkan LHKPN. Ada 171 pilkada di berbagai provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat malam (19/1) telah menerima laporan harta kekayaan dari sekitar 1.100 calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018."Belum semua, baru 1.100 sekian, kami kan masih menunggu lagi. Tim masih "standby" semua," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (19/1).

Untuk diketahui, KPK akan menutup pelaporan harta kekayaan bagi 1.150 calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018 pada Jumat (19/1)."Dari 1.150 itu tadi saya sudah dilaporkan sekitar 1.100-an. Jadi, mungkin tinggal beberapa puluh lagi," kata Cahya.

Ia menduga bahwa berkas laporan harta kekayaan dari beberapa calon kepala daerah yang belum diterima pihaknya karena faktor pengiriman."Kami menduga ada yang mungkin melalui pos belum sampai atau masih dalam perjalanan atau mungkin juga tidak dapat pasangannya kan bisa jadi itu ya, jadi akhirnya sudah tidak ikut lagi dia," ungkap Cahya.

Namun, ia belum bisa memastikan sampai pukul berapa pendaftaraan LHKPK bagi calon kepada daerah itu ditutup."Kalau dari KPU kan besok ya, kalau KPK hari ini tetapi nanti kami lihat situasi saja, kami "standby"," ucap Cahya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pelaporan LHKPN itu sangat penting untuk dicermati oleh masyarakat."Calon kepala daerah harus menyerahkan LHKPN, LHKPN ini penting sekali kalau dia menipu,maka laporannya tidak perlu dipilih. Harus jujur melaporkan LHKPNnya," kata Laode.

Berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…