Premi LPS Membuat Bank Tidak Efisien?

Premi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kini bagai “duri” di perbankan. Pasalnya beban premi yang dibebankan kepada perbankan pada akhirnya membuat cost of money menjadi lebih tinggi, dan tentunya menyulitkan perbankan menurunkan suku bunga kredit ke level single digit.

Tidak hanya itu. Kita mendengar rumor  belakangan ini terjadi perdebatan yang cukup sengit antara Bank Indonesia (BI) dan LPS berkaitan dengan tingginya suku bunga perbankan. Ada kesan LPS juga membebani tingkat premi yang sama bagi semua bank, tanpa ada kualifikasi atau semacam insentif premi terhadap kondisi bank yang sehat dan efisien, dibandingkan dengan yang bank yang sehat tapi tidak efisien.

BI beranggapan tingginya suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS saat ini 6,5%, merupakan salah satu faktor penyebab tingginya biaya dana bank, yang pada akhir nya berdampak pada besarnya suku bunga pinjaman bank. BI beranggapan bahwa suku bunga LPS paling tidak harus sama atau lebih rendah dari BI Rate.

Sementara LPS berargumentasi bahwa besaran bunga penjaminan tidak harus sama dengan besarnya suku bunga acuan tersebut,  karena berdasarkan UU LPS yang menjadi patokan bagi suku bunga penjaminan adalah tingkat rata-rata suku bunga deposito di pasar.

Namun persoalannya, hingga sekarang  belum ada kesepakatan apa itu patokan suku bunga rata-rata kredit dan bagaimana penentuannya. Secara umum, komponen pembentuk suku bunga kredit  yaitu biaya dana (termasuk giro wajib minimum dan premi LPS), overhead cost, premi risiko dan margin keuntungan.

Dari praktik perbankan selama ini, terlhat biaya dana dan overhead cost mempunyai kontribusi terbesar dalam pembentukan suku bunga kredit hingga 70%. Lalu dalam komponen biaya dana, struktur asal biaya umumnya berasal dari dana murah (giro dan tabungan) dan dana mahal (deposito). Komposisi saat ini sekitar 50% dari dana perbankan berasal dari simpanan berjangka (deposito).

Tetapi berdasarkan data BI setahun terakhir ini, justeru dana murah di perbankan secara umum mengalami kenaikan,  seperti tercermin dari pertumbuhan tahunan giro dan tabungan yang lebih tinggi yaitu 20,5% dan 22.7% ketimbang laju deposito sekitar 17%.

Dampaknya, tentu kualitas sruktur biaya perbankan mulai membaik. Faktor lain yang juga memengaruhi biaya dana ini adalah struktur kepemilikan dana yang didominasi kelompok kecil deposan. Kelompok ini umumnya sering “meneror” kepada bank karena mempunyai daya tawar tinggi. Mereka seringkali menuntut bunga deposito sama dengan bunga LPS, bahkan di beberapa bank menengah dan kecil terkadang menawar bunga lebih tinggi lagi.

Di sisi lain, kita melihat  struktur perbankan nasional masih mengarah ke pasar oligopolistik, yaitu didominasi oleh sejumlah 10 bank besar saja yang menguasai sekitar 65% dari total aset, dana pihak ketiga dan kredit. Akibatnya, perebutan dana masyarakat menjadi tidak seimbang, khususnya di kelompok bank menengah dan kecil yang jumlahnya mencapai 100 bank.

Jadi, LPS sebagai lembaga publik sejatinya turut menjaga iklim kondusif perbankan di dalam negeri. Artinya peran LPS tidak semata-mata mengejar portofolio pendapatan premi yang terus meningkat, tetapi harus mampu menjadi lembaga “pendidik” supaya perbankan bisa bekerja lebih efisien ke depan.

Dengan adanya besaran premi yang bervariasi ditetapkan LPS, maka bank yang selama ini bekerja secara efisien, patuh pada ketentuan kesehatan yang diatur BI setidaknya mendapatkan apresiasi dalam bentuk insentif premi penjaminan simpanan berjangkanya dari LPS. Semoga!

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…