Uji Materi UU Ormas - Ahli: Negara Harus Hadir Lindungi Hak Warganya

Uji Materi UU Ormas

Ahli: Negara Harus Hadir Lindungi Hak Warganya

NERACA

Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatkhul Muin mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya dapat melindungi hak warga negara, yang salah satunya adalah kebebasan berserikat.

"Negara harus hadir melindungi hak warga negara, seperti dalam kebebasan berserikat, maka negara harus melindungi setiap warga negara yang berserikat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi atau UUD 1945," ujar Fatkhul Muin di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (18/1).

Hal itu dikatakan oleh Fatkhul Muin ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dalam uji materi UU Ormas di MK.

Sebagai negara demokrasi dan negara hukum, tambahnya, Indonesia seharusnya menjujung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dalam pelaksanaan pemerintahan negara, termasuk kebebasan warga negara dalam berserikat. Kendati demikian, dia membenarkan bahwa pada hakikatnya negara memiliki hak untuk mencabut izin terhadap organisasi masyarakat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Akan tetapi proses pencabutan badan hukum ormas tersebut harus melalui sebuah proses peradilan untuk membuktikan bahwa ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila sebelum dilakukan pencabutan atau pembubaran terhadap ormas."Pembubaran ormas ini harus berdasarkan pada suatu proses peradilan untuk memberikan rasa adil terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional sebagai warga negara untuk berserikat," jelas Fatkhul.

Melalui proses peradilan administrasi sebagai dasar dalam pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka hal ini dikatakan Fatkhul menjadi salah satu bentuk upaya Negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

"Indonesia sebagai pemerintahan yang bersifat demokrasi dan bukan oligarki, maka sepatutnya kebebasan berserikat harus dilindungi oleh negara dan negara tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menjadikan kebebasan berserikat dibungkam di negeri ini melalui berbagai macam perundang-undangan," kata dia.

Pengaruhi Kebebasan Berserikat

Lalu, Fatkhul menegaskan bahwa UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terutama terkait dengan pencabutan status badan hukum ormas, memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kebebasan masyarakat Indonesia dalam berserikat."Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus menyatakan bubar berdasarkan Perppu (Ormas), hal ini dapat memberikan pengaruh terhadap kebebasan berserikat setiap warga negara," jelas Fatkhul.

"Ini menunjukkan adanya kehilangan identitas sebagai paham negara demokrasi yang berdasarkan kepada hukum, di mana kehilangan dua jati diri, yaitu jati diri demokrasi dan jati diri hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tambah Fatkhul Muin.

Lebih lanjut Fatkhul Muin menjelaskan bahwa pada hakikatnya negara memiliki hak untuk mencabut izin terhadap organisasi masyarakat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Akan tetapi proses pencabutan badan hukum ormas tersebut harus melalui sebuah proses peradilan untuk membuktikan bahwa ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila sebelum dilakukan pencabutan atau pembubaran terhadap ormas."Artinya pemerintah sesungguhnya dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan harus melalui terlebih dahulu proses peradilan administrasi sebagai dasar dalam pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," jelas Fatkhul Muin.

Menurut Fatkhul Muin hal ini merupakan salah satu bentuk upaya Negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Uji materi UU Ormas ini diajukan oleh dua warga negara Indonesia bernama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti. Mereka menggugat Pasal 80A UU Ormas terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…