Penyaluran KUR Akan Melibatkan Stakeholder Selain Bank

Penyaluran KUR Akan Melibatkan Stakeholder Selain Bank

NERACA

Jakarta - Deputi Spesialis Mikro Prudensial Umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muhammad Miftah mengatakan bahwa target 2018 adalah peran dari stakeholder selain perbankan untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan lebih didorong lagi."Saat baru dibentuk, 2007 hingga 2014, hanya bank-bank BUMN dan BUMD saja yang menjadi penyalur KUR. Tahun ini, akan ada dari perusahaan pembiayaan dan koperasi juga," kata Miftah saat Diskusi Panel "Tantangan Penyaluran Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2018" di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (18/1).

Kemudian Miftah juga menjelaskan, target penyalur KUR sebanyak 35 bank, 4 perusahaan pembiayaan dan 2 koperasi. Hal tersebut, menurut Miftah, merupakan peran OJK yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 19 tahun 2015, revisi Keppres No. 14 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi.

OJK berperan konsultatif dalam Keppres, dan berdasarkan Permenko menetapkan penyalur KUR dan juga penjamin KUR."Sebelumnya hanya Bank BUMN dan BUMD saja, sekarang bank swasta bisa. Bahkan koperasi juga menjadi penyalur," katanya.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) dan stakeholder lainnya untuk mendukung percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2018. Bentuk kerjasama ini dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM untuk mengakses KUR."Kami akan merekrut tenaga pendamping," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Setyowati, dalam kesempatan yang sama.

Yuana menambahkan, tenaga pendamping diharapkan mampu mendampingi sebanyak 15 ribu usaha mikro kecil. Yuana mengungkapkan, per Desember 2017 realisasi penyaluran KUR sebesar Rp 96,71 triliun.

Penyaluran KUR itu melalui 40 lembaga keuangan, terdiri dari 34 bank dan 4 lembaga keuangan bukan bank, dan dua koperasi, dengan jumlah debitur 4 juta orang lebih. Penyaluran KUR tersebar pada lima sektor usaha, yaitu sektor perdagangan 58%, pertanian, perkebunan, dan kehutanan 24%, jasa 11%, industri pengolahan 5,5%, dan perikanan 1,5%.

Sebelumnya, Yuana mengungkapkan, kegiatan sosialisasi KUR 2018 dilaksanakan di 20 provinsi dengan target 1000 usaha mikro kecil. Sedangkan untuk program pendampingan akan direkrut 314 orang tenaga pendamping dengan target sebanyak 15 ribu usaha mikro kecil. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…