Menteri Dalam Negeri - Verifikasi Faktual Parpol Bisa Gunakan Sipol

Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri

Verifikasi Faktual Parpol Bisa Gunakan Sipol

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan verifikasi faktual partai politik (Parpol) bisa menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Parpol lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu, mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor; sudah detil semua jadi tidak ada masalah," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (17/1).

Pendapat Mendagri tersebut serupa dengan keputusan dalam rapat antara DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Selasa (16/1), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol.

Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi Pemlilihan Umum (KPU) sepakat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol untuk Pemilu 2019 dengan prinsip sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu dari tiga kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta. Dua kesimpulan lainnya adalah, pemerintah dan DPR RI tidak melakukan perubahan UU Pemilu dan KPU melakukan penyesuaian PKPU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 11 Tahun 2017.

Pascaputusan MK yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual partai politik harus diberlakukan oleh semua partai, KPU harus mempertimbangkan kembali untuk melakukan perubahan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Salah satu pasti berubah adalah terkait jadwal tahapan yang selama ini telah disusun hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru; dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…

Ketua MPR RI - Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo…

Ketua MPR RI - Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya…

BERITA LAINNYA DI

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…

Ketua MPR RI - Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo…

Ketua MPR RI - Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya…