Porsi UMKM Di E-Commerce Mestinya Ditingkatkan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai porsi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam perdagangan secara elektronik atau e-commerce harus terus ditingkatkan. "Kita ingin UMKM ini punya porsi di e-commerce, karena e-commerce ini 95 persen barangnya adalah impor, sedangkan porsi produk UMKM masih di bawah dua persen," ujar Bhima, seperti dikutip Antara, kemarin.

Menurut Bhima, pemerintah perlu memiliki keberpihakan kepada pelaku UMKM dari sisi regulasi sehingga dapat menangkap potensi e-commerce yang sangat besar di Tanah Air. Ia mencontohkan regulasi yang diterapkan pada ritel modern. "Misalkan produk-produk lokal itu diberdayakan di ritel modern, kita ingin aturan serupa. Misalnya platform e-commerce wajib 20 persen menyerap produk dari UMKM. Itu yang saya kira harus terus ditingkatkan oleh pemerintah," kata Bhima.

Porsi e-commerce terhadap ritel nasional sendiri baru di bawah satu persen, tepatnya 0,7 persen, masih tertinggal dibandingkan Singapura yang mencapai 3,5 persen, Filipina 1,1 persen, China 8 persen ataupun Amerika Serikat 9 persen. Melihat data tersebut, Bhima menyebutkan peluang bisnis e-commerce masih terbuka lebar di Indonesia. Untuk tahun ini, ia memprediksi pangsa pasar (share) e-commerce terhadap ritel nasional akan meningkat. "Share dari e-commerce diprediksi 2018 ini bisa tembus di atas 3 persen dari total ritel nasional," ujar Bhima.

Sementara itu, dari sisi nilai transaksi e-commerce sendiri, Bhima memprediksi pada akhir tahun dapat menembus nilai transaksi hingga Rp100 triliun. "Berkaca dari Harbolnas kemarin, dalam beberapa hari sudah tembus Rp4 triliun, kenaikannya cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Bhima. Sebelumnya, untuk mendorong daya saing dengan produk-produk impor di era digital saat ini, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.

Dengan diturunkannya tarif PPh Final tersebut, usaha pelaku kecil diharapkan semakin meningkat dan semakin banyak yang masuk ke platform digital atau online sehingga dapat mengimbangi barang-barang impor yang masuk ke Tanah Air. Kendati demikian, Menkeu tidak menyebutkan besaran persentase tarif yang akan diturunkan. Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 1 persen. PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…