Swasembada Beras, Sebatas Janji Manis

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan bahwa swasembada beras terbukti hanya janji manis Presiden Joko Widodo. Sudah hampir tiga tahun Indonesia impor beras. "Janji untuk tidak impor beras mulai akhir 2017 ternyata akhir Januari 2018 ini pemerintah akan mengimpor beras 500 ribu ton. Padahal bulan ini hingga Februari merupakan musim panen. Kenapa?" katanya.

Menurut dia, swasembada beras yang dijanjikan pemerintahan tidak tercapai karena tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur sarana prasarana dan teknologi pertanian yang memungkinkan untuk meningkat produksi padi nasional. "Jelas betul Joko Widodo tidak menguasai tentang apa yang diperlukan dan dibangun agar bisa swasembada beras," ujarnya.

Arief melihat kengototan untuk impor beras karena ada mafia impor beras di sekitar kekuasaan pemerintahan. Alasan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena tidak mau ambil resiko kekurangan pasokan menurut Arief tidak tepat. Sebab selama ini harga beras yang dibeli masyarakat di pasar tetap tinggi tetapi tidak disebut karena kurang pasokan. "Meski sudah impor harga beras mutu rendah yang dibeli masyarakat di pasar tradisional tetap di atas Rp 10 ribu," katanya.

Selain itu menurut dia, alasan Menteri Perdagangan impor beras tidak masuk akal. Sebagai contoh impor 500 ribu ton beras dengan mengunakan harga beras di negara Asia Tenggara lain yang berada di lembah Mekong seperti Thailand yakni 0,33 dolar AS per kg, Myanmar 0,28 dolar AS, dan Kamboja 0,42 dolar AS per kg. Sementara harga rata-rata beras di Indonesia 0,79 dolar AS atau Rp 10.499 per kg. Data ini sebagaimana dirilis FAO. "Artinya importir beras setelah dikurangi ongkos angkut ke Indonesia bisa untung sebesar Rp 3000 per kg itu sudah termasuk biaya pengiriman dan distribusi di dalam negeri. Nah jika dikalikan 500 ribu ton maka dihasilkan untung 1,5 triliun," beber Arief.

Karena untung besar inilah, menurut dia, Mendag Enggar tidak perlu melapor ke Jokowi untuk impor beras. Sebaliknya, Jokowi tutup kuping, tutup mata tutup mulut, serta tutup hati terhadap janjinya sendiri. Arief lantas mengaitkan sikap Jokowi ini dengan kepentingan Pilpres. "Patut diduga para mafia impor beras nantinya akan membiayai dana Pilpres 2019 untuk capres Joko Widodo. Janjimu Mas Joko Widodo tidak sesuai hatimu yang tulus dan baik, untuk sejahterakan petani Indonesia," tukasnya.

Sementara anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menduga kenaikan harga beras saat ini merupakan kondisi yang sengaja diciptakan untuk memberi peluang beras impor masuk kedalam sistem pasar. "Ketiadaan koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian telah menimbulkan situasi yang tidak jelas. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk mengambil keuntungan besar dengan menaikkan harga beras," kata dia.

Hermanto menyampaikan sebelumnya harga beras medium naik dan bertahan diatas Harga Eceran Tertinggi, selanjutnya pemerintah memutuskan untuk impor beras.

Hermanyo mengatakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan beras yang diimpor oleh pemerintah masuk dalam kategori khusus dimuat di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018. "Dalam aturan tersebut dinyatakan beras tersebut harus memiliki derajat sosoh lima persen dengan kadar air yang relatif lebih kering ketimbang beras medium dan premium, beras khusus impor itu nantinya dijual dengan harga beras medium," katanya.

Akan tetapi, Hermanto menilai Kemendag mencari pembenaran untuk melakukan impor beras dan penunjukan PT. PPI sebagai importir juga melanggar aturan. "Menurut Perpres No 48 tahun 2016 dan Inpres No 5 tahun 2015 pengimpor semestinya adalah Perum Bulog," ujar legislator daerah pemilihan Sumbar ini.

Hermanto juga menilai dengan akan masuknya beras impor tersebut petani tidak diuntungkan dengan kenaikan harga beras saat ini. "Semestinya pemerintah bisa mengatasi kenaikan harga beras dengan mengoptimalkan penyerapan pembelian beras dari petani apalagi saat ini telah masuk musim panen," katanya.

Lebih jauh ia menegaskan impor beras tidak selaras dengan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Undang-undang ini mengamanatkan kedaulatan pangan, artinya apa yang kita makan berasal dari yang kita produksi,dengan kata lain pangan kita diproduksi di dalam negeri sendiri," katanya. (agus, iwan)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…