KPK: Pengumpulan Uang "Ketok Palu" RAPBD Jambi Ditelusuri

KPK: Pengumpulan Uang "Ketok Palu" RAPBD Jambi Ditelusuri

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pengumpulan uang "ketok palu" dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Untuk menelusurinya, KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus itu dengan tersangka Saifudin yang menjabat Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi."Penyidik hari ini memeriksa tiga saksi untuk tersangka Saifudin, yaitu Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana Rudy Lidra, Endria Putra dari swasta atau Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Jambi, dan Aliang berprofesi sebagai karyawan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/1).

Secara umum, kata dia, penyidik masih mendalami terkait pengetahuan saksi-saksi tentang permintaan uang "ketok palu"."Diduga bahwa tersangka Arfan dan Saifudin bertugas mengumpulkan uang ketok palu tersebut," kata Febri.

KPK hingga saat ini telah memeriksa 49 dalam penyidikan kasus tersebut. Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, staf dan PNS di Pemprov Jambi serta unsur swasta lainnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono diduga sebagai pihak penerima.

Selanjutnya, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Ketiganya diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar. Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov. Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriyono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…