Haram Hukumnya Jual Beli Pulau Ke Pihak Asing

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Praktik jual beli pulau ke pihak asing diharamkan, tetapi yang diperbolehkan adalah bila pihak asing melakukan investasi dalam jangka waktu yang dibatasi regulasi guna memberdayakan potensi yang ada di dalam pulau tersebut. "Tidak boleh ada penjualan pulau kepada pihak asing," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut dia, unsur pihak asing juga menjadi salah satu substansi dalam RUU Pertanahan yang sedang dibahas antara pihaknya dan pemerintah. Berdasarkan draf yang ada, RUU tersebut bakal mengatur hak guna untuk jangka waktu tertentu, tetapi bukanlah berupa hak kepemilikan untuk pihak asing. Dengan kata lain, lanjutnya, tidak diperbolehkan ada kebijakan dari pemerintah yang memperbolehkan orang asing memiliki pulau di Tanah Air.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil itu kerap berada di daerah perbatasan sehingga hal itu juga terkait dengan garis luar negara. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menyelidiki informasi penawaran Pulau Ajab di Mantang yang diiklankan dalam situs privateislandonline.com. "Kami menanggapi serius informasi itu karena tidak dibenarkan," kata Bupati Bintan Apri Sujadi di Bintan, Selasa (16/1).

Apri juga menginstruksikan ketua rukun tentangga dan ketua rukun warga, kepala desa, dan camat untuk memantau kondisi terkini Pulau Ajab di Kecamatan Mantang itu. Berdasarkan informasi yang beredar di beberapa media, kata dia, pulau itu dijual dengan harga Rp44 miliar. Informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar karena pihak asing tidak boleh menjual pulau di wilayah NKRI.

Apri menegaskan Pemkab Bintan baru mengetahui informasi penawaran pulau tersebut pada Selasa ini. Pihak pemerintah desa dan kecamatan telah menelusuri siapa pemilik pulau tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Bintan, lahan di Pulau Ajab dikuasai oleh banyak orang yang bukan warga asing. "Pihak asing hanya dibenarkan mengelola potensi yang ada di pulau tersebut dalam jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang," katanya.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…