Perkuat Regulasi Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

NERACA

Jakarta – Regulasi yang ada dinilai harus benar-benar diperkuat dalam rangka mencegah terus merebaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi beragam fungsi lainnya yang tidak terkait dengan sektor pangan nasional. Dengan semakin banyak alih fungsi lahan pertanian, maka program perlindungan lahan dan percetakan sawah baru akan sangat terkendala.

"Banyak lahan basah yang dikonversi menjadi lahan kering lalu dimanfaatkan untuk kepentingan industri, perumahan dan sebagainya, padahal itu sebetulnya lahan pertanian," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo, di Jakarta, Rabu (17/1).

Untuk itu, ia menyatakan ke depannya pihaknya bakal menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budaya Pertanian yang bertujuan melindungi lahan pertanian. Salah satu hal yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut misalnya mengenai kemungkinan pemberian sanksi atas mereka yang melakukan alih fungsi lahan produktif.

Firman mengingatkan bahwa berbagai pemerintahan dunia saat ini sangat berfokus untuk memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya. Hal tersebut, lanjutnya, sebagaimana disalin dari Antara, karena setiap tahun pertumbuhan populasi semakin melonjak sehingga kebutuhan untuk memenuhi persediaan makanan serta energi juga semakin membengkak.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepala daerah di masing-masing wilayah untuk meningkatkan komitmen mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sampai saat ini masih terjadi. "Kita instruksi kepada seluruh kepala daerah supaya alih fungsi lahan ini bisa dicegah, dengan menguatkan komitmen," kata Amran.

Amran mengatakan, sudah ada rumusnya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian oleh para gubernur dan kepala daerah lainnya dengan mengeluarkan regulasi menekan tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan.

Selain itu, Menteri Pertanian meminta pemerintah daerah menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas. Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional. "Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir," katanya.

Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, kata dia, berupaya menjaga lahan pertanian. Bahkan, pihaknya berencana menambah lahan pertanian di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan Indonesia akan memasuki masa panen puncak padi pada Februari mendatang sehingga diharapkan dapat meningkatkan produksi beras. Menteri Amran mengatakan kondisi cuaca tersebut sama dengan yang terjadi pada awal 2017.  "Oktober (2017) musim hujan. Kalau umur padi tiga bulan, Januari berarti panen sehingga di Februari masuk panen puncak," kata Amran.

Ia mengatakan cuaca di Indonesia baru normal dalam dua tahun terakhir mengingat sebelumnya terjadi fenomena el nino dan la nina. Selain itu, Amran juga mengatakan bahwa terjadi peningkatan produksi beras karena dukungan pemerintah melalui penambahan luas sawah, pembangunan irigasi tersier, dan normalisasi saluran irigasi dan embung, serta pembagian bibit unggul. Hal tersebut dinilainya telah mampu meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman yang biasanya tanam satu kali menjadi dua kali.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan agar kebijakan pemerintah dapat benar-benar meningkatkan produksi pangan dalam rangka menjaga ketersediaan serta mewujudkan kedaulatan pangan di Tanah Air. "Produksi nasional harus tetap ditingkatkan, dan stok pangan harus tetap dijaga," kata Agus Hermanto sebagaimana disalin dari Antara.

Menurut dia, pentingnya meningkatkan produksi pangan adalah juga agar jangan sampai pemerintah bergantung kepada impor. Ia berpendapat bahwa impor dapat mengakibatkan kesengsaraan terhadap petani lokal sehingga pemerintah juga perlu menguatkan petani di berbagai daerah. munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…