Menkeu Upayakan Bunga Kredit Ultra Mikro Diperkecil

 

 

 

NERACA

 

Sumut - Pemerintah berupaya memperkecil suku bunga Kredit Ultra Mikro untuk semakin memberi manfaat besar kepada nasabah di tengah anggaran untuk kredit itu diperbesar. “Diakui suku bunga UMi (Ultra Mikro) sedikit lebih besar dari kredit lainnya seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang sebesar 9 persen, karena ada biaya pendamping dari pemberi kredit. Ini salah satu yang sedang difikirkan/dievaluasi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Belawan, yang dikutip Antara, kemarin.

Dia mengatakan itu usai meninjau dan berdialog dengan para nasabah penerima Kredit UMi dari PT Pegadaian dan PT Penanaman Modal Madani di kawasan Belawan. Menurut Menkeu, hasil evaluasi terhadap Kredit UMi yang diuji coba pada 2017, kredit itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu pula, maka pada 2018, pemerintah menaikkan anggaran Kredit UMi dari APBN menjadi sebesar Rp2,5 triliun dari Rp1,5 triliun di 2017.

Progran UMi, ujar Sri Mulyani, memang hadir untuk membantu masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan akses terhadap permodalan dengan bunga rendah. Langkah itu dilakukan pemerintah karena selama ini banyak usaha ultra mikro yang memperoleh melalui sumber permodalan dari rentenir dan sebagainya dengan bunga cukup besar sehingga menyulitkan pengusaha. "Pemerintah merasa semakin menilai UMi itu perlu ditingkatkan karena melihat masyarakat yang menerima kredit adalah untuk membantu perekenomian keluarga," katanya.

Upaya untuk membantu perekonomian keluarga itu dinilai sesuatu yang sangat luar biasa karena bukan hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga bisa mendorong perekonomian daerah/nasional. "UMi memberikan 'feed back' yang positif dimana masyarakat yang meminjam, kebanyakan bisa melakukan pembayaran secara lancar," katanya. Sri Mulyani menegaskan, pembayaran yang lancar akan sangat menguntungkan masyarakat, karena kredit tu merupakan dana bergulir.

Nasabah Kredit Ultra Mikro PT Pegadaian, Siti Khadijah mengaku, pinjaman walau hanya maksimal Rp10 juta itu sangat berarti bagi usaha pembuatan ikan asin keluarganya. "Kalau dapat kredit, jumlah ikan yang bisa dibeli bisa semakin banyak sehingga keuntungan semakin besar pula," katanya. Dia memberi contoh, sebelum mendapat kredit dari Pegadaian, mereka hanya bisa membeli rata-rata 100-200 kg per masing-masing jenis ikan per hari.

Sementara dengan ada kredit, bisa menjadi rata-rata 500 kg. "Semakin merasa diuntungkan karena selain mudah mendapatkannya juga bunga kreditnya lebih rendah dibandingkan kalau minjam ke rentenir," katanya. Dia mengaku untuk mendapatkan kredit ultra mikro Pegadaian, hanya dibutuhkan alamat jelas dan ada usaha yang jelas juga.

Tahun 2017 dia mengaku mendapat pinjaman Rp10 juta dan dengan banyak stok, perputaran uang usaha ikan asin yang sudah dilakukan suaminya sejak 1998 itu semakin cepat dan besar. "Alhamdulillah belum pernah nunggak cicilan per bulannya," katanya tanpa menyebutkan bunga kredit UMi itu dengan alasan tidak ingat pasti.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan program Kredit Ultra Mikro (KUM) yang diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pemerataan kesejahteraan. “Kredit ultra mikro yang diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat, selain juga mendukung program kredit usaha rakyat (KUR) yang penyalurannya melalui perbankan," katanya.

Ada beberapa persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan program bantuan ini. Pertama, pelaku usaha tersebut tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi. Kedua, dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik. Ketiga, pelaku usaha tersebut terdaftar sebagai anggota koperasi penyalur.

Bantuan pinjaman yang diberikan tersebut, tanpa persyaratan agunan. Adapun batas maksimal bantuan pinjaman yang diberikan sebesar Rp 10 juta per pelaku usaha dengan rata-rata tenor sebesar satu tahun. Pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan pinjaman, minimal telah menjadi anggota koperasi penyalur selama satu tahun. Di tahun pertama pengajuannya, pelaku usaha mikro hanya akan mendapatkan bantuan pembiayaan maksimal sebesar Rp 1 juta. Namun, plafon bantuan pembiayaan akan bertambah Rp 1 juta setiap tambahan masa keanggotaan satu tahun. Adapun kegiatan angsuran kredit, dilakukan sesuai mekanisme masing-masing koperasi penyalur.

 

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…