YLKI: MA Tidak Melihat Data Soal Sepeda Motor

YLKI: MA Tidak Melihat Data Soal Sepeda Motor

NERACA

Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Mahkamah Agung (MA) tidak melihat data faktual tentang sepeda motor ketika memutuskan pembatalan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta.

"Sepeda motor adalah moda transportasi yang paling tidak aman. Terbukti 76 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dengan korban fatal, cacat tetap dan meninggal dunia," kata Tulus di Jakarta, Senin (15/1).

Tulus menduga Mahkamah Agung (MA) tidak tahu atau tidak menyadari bahwa lebih dari 30.000 orang di Indonesia meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas dan kebanyakan adalah pengguna sepeda motor. Selain itu, Putusan MA itu juga Tulus nilai menegasikan berbagai permasalahan sosial yang selama ini kerap timbul akibat kredit sepeda motor. 

Promosi kredit sepeda motor begitu jor-joran dengan iming-imimg uang muka dan cicilan murah, sangat menarik bagi masyarakat kelas menengah bawah."Namun, fenomena kredit sepeda motor itu telah banyak menimbulkan konflik horisontal antara konsumen dengan penagih utang. Data BPS bahkan menyebutkan pembiayaan kredit sepeda motor telah memicu tingkat kemiskinan pada rumah tangga miskin," tutur dia.

Karena itu, Tulus menilai Putusan MA tersebut telah memundurkan upaya pemerintah memajukan bidang transportasi."Wajah transportasi di Indonesia tercoreng. Itulah kesimpulan untuk menggambarkan Putusan MA terkait sepeda motor," kata dia.

Tulus juga mengatakan putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan larangan kendaraan bermotor di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat berpeluang mengalami cacat yuridis."MA telah memutus suatu perkara tidak menggunakan pisau analisis undang-undang organik tetapi menggunakan undang-undang lain yang tidak berhubungan," kata dia. 

Menurut Tulus, seharusnya MA dalam memutus perkara uji materi terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tulus mengatakan substansi Peraturan tersebut bukan melarang warga Jakarta bergerak atau melintas di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, melainkan melarang melintas menggunakan sepeda motor."Sepeda motor hanya sarana. Untuk bergerak atau melintas di ruas jalan dimaksud bisa menggunakan transportasi yang lain, terutama angkutan umum," tutur dia.

Alasan bahwa larangan sepeda motor tidak adil karena belum ada angkutan umum yang memadai juga Tulus nilai tidak tepat."Senyaman apa pun kendaraan umum, pengguna kendaraan pribadi tidak akan pernah berpindah ke angkutan umum bila tidak dibarengi dengan upaya pengendalian kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta yang berarti membatalkan peraturan tersebut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…