Premi Asuransi Budidaya Udang Mencapai Rp1,48 miliar

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat program asuransi usaha budi daya udang (AUBU) diikuti oleh 2.004 pembudidaya di 14 provinsi. "Asuransi usaha budi daya udang ini yang pertama kali di dunia. Preminya ditanggung oleh pemerintah dari anggaran KKP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK, Moh. Ihsanuddin, di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Desember 2017 telah meluncurkan produk asuransi usaha budi daya udang bekerja sama dengan OJK. Data per 31 Desember 2017 menunjukkan realisasi premi untuk program AUBU mencapai Rp1,48 miliar dengan realisasi lahan seluas 3.300 hektare.

Ihsanuddin mengatakan asuransi usaha budi daya udang tersebut baru diikuti oleh empat perusahaan asuransi. Beban premi untuk asuransi usaha budi daya udang keseluruhan ditanggung oleh KKP. Mengingat program tersebut baru diluncurkan pada Desember 2017, Ihsanuddin mengatakan belum memiliki data mengenai realisasi klaim. Namun, menurut dia, banyak kemudahan yang diterima petambak udang.

Dalam satu tahun, petambak udang bisa klaim tiga kali apabila ada kegagalan. Penyebab kegagalan secara garis besar dibagi dua, yaitu apabila benih udang mati akibat penyakit dan bencana alam. "Budi daya udang siklus panen setahun tiga kali, maka dimungkinkan klaim setahun tiga kali kalau penyebabnya penyakit atau bencana alam," ucap Ihsanuddin. Harga pertanggungan program asuransi tersebut sebesar Rp5 juta per siklus panen dengan batas maksimum ganti rugi Rp15 juta setahun.

Selain asuransi penambak udang, pemerintah saat ini juga telah mempunyai asuransi usaha tani padi (AUTP) bagi kelompok tani yang terdiri dari anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi luas lahan yang diikutkan dalam program asuransi usaha tani padi (AUTP) 2017 mencapai 997.960 hektare di 27 provinsi.

Objek pertanggungan yaitu lahan sawah yang digarap para petani, baik pemilik maupun penggarap, yang menjadi anggota kelompok tani. Sementara pihak penanggung adalah BUMN atau BUMD bidang asuransi kerugian dan perusahaan asuransi. Jangka waktu AUTP adalah satu musim tanam atau empat bulan dimulai sejak tanam hingga panen. Harga pertanggungan Rp 6.000.000 per hektare dengan suku premi asuransi sebesar Rp 180.000 per hektare.

Tanggungan premi AUTP terdiri dari pemerintah sebesar 80% (Rp 144.000 per hektare) dan petani 20% (Rp 36.000 per hektare). Risiko yang dijamin untuk asuransi tersebut adalah banjir, kekeringan, organisme penganggu tanaman (OPT) baik hama maupun penyakit. Tak hanya itu, pemerintah juga sedang mengkaji perluasan asuransi lainnya. Ihsanuddin mengatakan, proses penetapan asuransi usaha tani dilakukan oleh Kementan.

Ia juga membenarkan mengenai adanya ide untuk memperluas caku pan asuransi program pemerintah untuk tanaman pangan yang memiliki volatilitas atau fluktuasi harga yang tinggi agar mampu melindungi petani terhadap risiko gagal tanam maupun gagal panen. "Misalnya tanaman cabai itu volatilitasnya tinggi. Ini ada ide untuk diperluas ke sana, dan akan didiskusikan dengan asuransi umum," kata Ihsanuddin.

Kementerian Pertanian (Kementan) berencana memperluas cakupan asuransi program pemerintah untuk usaha tani tanaman pangan yang memiliki fluktuasi harga yang tinggi, seperti cabai dan bawang. "Secara bertahap akan kami lakukan, ini kan pertama dalam sejarah," kata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.Saat ini, pemerintah memiliki sistem asuransi usaha tani padi. Mentan mengupayakan perluasan cakupan asuransi usaha tani untuk tanaman selain padi akan dapat terlaksana tahun ini. "Mudah-mudahan tahun ini, lebih cepat lebih bagus," kata Mentan.

BERITA TERKAIT

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…