Pengamat: Penenggelaman Kapal Asing Sesuai UU Perikanan

Pengamat: Penenggelaman Kapal Asing Sesuai UU Perikanan

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menyatakan langkah penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan telah sesuai dengan undang-undang (UU) tentang perikanan.

"Penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia adalah perintah dan kehendak undang-undang perikanan. Perintah Undang Undang kedudukannya lebih tinggi dan berarti sudah tepat dilaksanakannya sanksi sesuai UU tersebut. Untuk saat ini merupakan langkah yang efektif dan tepat," kata dia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (12/1).

Langkah penenggelaman kapal asing selain melaksanakan perintah UU juga memperkuat kewibawaan kedaulatan, menjaga kekayaan alam Indonesia, serta wujud indonesia sebagai negara hukum. Penenggelaman kapal asing bertujuan melindungi kepentingan hukum bangsa yang lebih besar.

Ia menambahkan, eksekusi penenggelaman kapal dalam upaya penegakan hukum yang jelas, terarah dan tuntas akan berguna meningkatkan kewibawaan UU dan budaya hukum Indonesia."Jadi langkah Menteri Susi sudah efektif sebagaimana diatur dalam UU perikanan dan selayaknya didukung," ujar dia.

Jika pada tahun yang akan datang dirasakan ada cara yang efektif, kata dia, UU juga sudah punya ruang untuk itu sepanjang ada putusan pengadilan maka kapal asing tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain, seperti untuk disita koleksi museum, keperluan pendidikan, hingga bahan penelitian.”Namun sampai saat ini efektif dengan sanksi penenggelaman kapal agar tidak Ada ruang celah tawar menawar terhadap penerapan sanksi tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti enggan mengomentari soal adanya rencana penghentian penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang tertangkap di perairan Indonesia."No comment, no comment," kata Susi kepada pers di Benoa, Bali, Rabu (10/1).

Susi yang tampak enggan dimintai keterangan terlihat berlari-lari kecil sambil dilindungi oleh dua ajudannya, untuk menghindar dari pertanyaan wartawan."No comment ya," katanya singkat sambil meninggalkan lokasi upacara. Menteri Susi justru melayani peserta upacara yang mengajak swafoto bersama.

Susi dimintai keterangan untuk menanggapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut tidak akan ada lagi penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang tertangkap di perairan Indonesia pada tahun 2018, karena pemerintah ingin kebijakan diarahkan untuk fokus terhadap upaya peningkatan produksi perikanan dalam negeri. 

"Perikanan sudah diberi tahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata dia seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinatornya, Senin (8/1).

Menurut Luhut, fokus peningkatan produksi perikanan tersebut juga diarahkan untuk menumbuhkan ekspor perikanan Indonesia, antara lain melalui peningkatan penangkaran dan budi daya perikanan.

Terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

Pernyataan Menko Maritim juga diamini Wakil Presiden Jusuf Kalla, keesokan harinya, yang mengemukakan bahwa kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan dan saatnya kembali memikirkan untuk meningkatkan ekspor ikan tangkap.

Ke depan, menurut Wapres kepada wartawan di Kantornya Jakarta, Selasa (9/1), kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali mengingat saat ini dibutuhkan kapal-kapal penangkap ikan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…