Subsidi Minyak Goreng Disiapkan Rp240 M - Depkeu Terbitkan Kebijakan PPN DTP

Depkeu Terbitkan Kebijakan PPN DTP

 Subsidi Minyak Goreng Disiapkan Rp240 M

 NERACA

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak penjualan minyak goreng demi menjaga daya beli masyarakat. Untuk pemerintah mengeluarkan kebijakan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) minyak goreng. Kebijakan tersebut salah satu dari enam paket kebijakan Februari 2011 yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (28/2).

 Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, dalam rangka perbaikan kualitas minyak goring. Maka perbaikan kualitas minyak goreng merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak yang dapat memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi. “Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi pajak melalui PPN DTP terhadap minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah untuk masyarakat ekonomi lemah,” kata Agus dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/2).

 Oleh karena itu, lanjut mantan Dirut Bank Mandiri ini,  pemerintah menetapkan program berupa minyak goreng kemasan sederhana dengan merk "Minyakita". “Jenis minyak ini dianggap higienis dengan harga terjangkau bagi masyarakat ekonomi lemah. Kita sudah menyiapkan anggarannya sebesar Rp 240 miliar,” tambahnya.

 Dikatakan Agus, sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap program tersebut, telah ditetapkan kebijakan PPN DTP atas "Minyakita" untuk Tahun Anggaran 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK011/2011 yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dimulai sejak tahun 2008.

 Selain fasilitas kebijakan PPN DTP minyak goreng kemasan, pemerintah juga mengerluarkan kebijakan dalam PMK Nomor 29/PIVIK011/2011 tentang PPN DTP atas penyerahan minyak goreng sawit curah di dalam negeri untuk tahun anggaran 2011. ”Harga minyak goreng pada awal 2011 terus naikn. Maka untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga, kebijakan PPN DTP untuk 2011 ini dapat efektif sebagai instrumen stabilisasi harga minyak goring,” ucapnya.

 Selain kebijakan terkait minyak goreng, Kemenkeu juga menerbitkan kebijakan terkait peningkatan batasan nilai penyerahan rumah sederhana bebas PPN, perlakuan PPN atas jasa maklon, penyederhanaan proses pemberian pembebasan bea masuk dan cukai, tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor dan pengawasannya serta implementasi pemberian kemudahan dalam pembayaran pagu raskin kepada bulog untuk mendukung subsidi beras bagi masyarakat miskin tahun 2011. ”Paket kebijakan yang terbit pada Februari ini merupakan lanjutan dari paket kebijakan Januari,” ujar Agus.

 Yang jelas, lanjut Agus, kebijakan ini merupakan komitmen dari kementerian keuangan untuk mewujudkan demokrasi, selain itu dengan dikeluarkannya paket kebijakan ini diharapkan agar tidak membuat miss komonikasi dengan para stake holder.

 Sebelumnya pada 11 Januari lalu, Kemenkeu mengelarkan paket kebijakan yang berisi beberapa hal. Diantaranya, soal pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat lembaga pelaksana kebijakan terpisah dengan perumus kebijakan.

 Selain itu, keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pelaksanaan pasal 36A Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum. **ruhy

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…