KPK-Kemendagri Koordinasi Upaya Pencegahan Korupsi di Daerah

KPK-Kemendagri Koordinasi Upaya Pencegahan Korupsi di Daerah

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat koordinasi sekaligus evaluasi perkembangan sejumlah upaya pencegahan korupsi di daerah.

"Hal ini sebagai salah satu bentuk respons terhadap maraknya korupsi kepala daerah, termasuk yang ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/1).

Menurut Febri, terdapat enam hal yang akan dibahas, dua di antaranya tentang tindak lanjut penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP)."Terkait hal ini akan dibahas sejauh mana perkembangan revisi PP 18 Tahun 2016 agar bisa diatur konsep pertanggungjawaban inspektur di daerah pada Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Hal ini penting untuk memastikan independensi APIP secara struktural di daerah ketika menjalankan tugasnya," ucap Febri.

Kemudian Febri juga menyatakan bahwa lemahnya APIP dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kasus kepala daerah yang diproses KPK."Selain itu, verifikasi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa juga akan menjadi perhatian dalam koordinasi ini," tutur dia.

Dalam rapat koordinasi itu direncanakan dihadiri Inspektur Jenderal dan staf serta sejumlah Dirjen di Kemendagri dan juga akan dihadiri pimpinan KPK Alexander Marwata.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan kepada masyarakat agar betul-betul melihat latar belakang calon kepada daerah yang akan dipilih dalam Pilkada Serentak 2018."Ini menjadi peringatan bagi kita semua tolong nanti kalau Pilkada selalu dilihat "track record"-nya orang supaya kita bisa percaya," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Hal itu dikatakannya saat konferensi penetapan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.

Agus pun menyatakan masyarakat harus memilih calon kepala daerah yang amanah dan membangun daerahnya masing-masing."Mari nanti kita pilih betul-betul orang yang baik, orang yang tidak mempunyai cacat seperti yang terjadi dalam kasus ini," ucap Agus merujuk kasus yang menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif itu.

"KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi kembali karena Deputi Bidang Pencegahan KPK sebenarnya telah berupaya membantu pihak Provinsi Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan," kata Agus. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…