Menyoal Bahaya "Post-Truth"

Oleh: Budi Setiawanto

Bak gayung bersambut dan memiliki "chemistry", berselang dua hari setelah Presiden Jokowi pada Senin (8/1) di Kupang, NTT, mengingatkan semua elemen masyarakat menghindari penggunaan media sosial untuk saling menghujat, pada Rabu ini (10/1) Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan hal serupa.

Megawati yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan menyampaikan soal penggunaan media sosial, saat berpidato pada acara memperingati HUT ke-45 partai pemenang Pemilu 1999 dan 2014 itu.

Bahkan secara cukup panjang lebar, putri Presiden I RI Soekarno itu, pada acara yang juga dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, mengungkapkan soal bahaya "post-truth" yang kini mewabah di masyarakat sebagai dampak dari perkembangan pesat teknologi komunikasi dan informatika dengan beragam media sosial yang digandrungi sehingga publik berubah menjadi masyarakat informasi.

Masyarakat abad 21 sekarang ini adalah masyarakat informasi yang membuat akses pada media dan penciptaan opini sangat mudah. Selain memiliki dampak positif, beragam media sosial menimbulkan beragam ekses negatif.

Ekses negatifnya adalah kebohongan, kanalisasi kebohongan, kebohongan yang direncanakan dan direkayasa, untuk permusuhan dan perpecahan. Banyak pelakunya menggunakan identitas palsu untuk memfitnah, menghujat, melakukan pembunuhan karakter, tanpa pernah merasa bersalah atau menyesal.

Majalah internasional "The Economist" terbitan 4 November 2017 mengeluarkan laporan utama mengenai ancaman media sosial bagi demokrasi. Istilah "post-truth" atau pasca-kebenaran terpilih menjadi kata tahun ini (word of the year) pada 2016 oleh Kamus Oxford yang dibuat oleh Universitas Oxford, Inggris. "Post-truth" digunakan ketika keyakinan dan perasaan pribadi lebih berpengaruh dalam pembentukan opini publik dibanding fakta-fakta obyektif.

Megawati menyampaikan contoh soal Brexit, referendum rakyat Inggris yang menghasilkan keputusan bahwa Inggris keluar dari Uni Eropa, dan terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS.

Terpilihnya Trump memang mengejutkan dunia, banyak yang merasa berbagai kebohongan dan sikap rasis Trump tidak lagi dianggap sebagai persoalan. Mereka tetap menilai Trump adalah kandidat presiden terbaik.

Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo, pernah menulis artikel bertajuk "Media Sosial dan Fenomena Post-Truth".

Sebagaimana disampaikan oleh Eko bahwa era "post-truth" yang mewabah saat ini dapat disebut sebagai pergeseran sosial spesifik yang melibatkan media arus utama dan para pembuat opini. Fakta-fakta bersaing dengan "hoax" dan kebohongan untuk dipercaya oleh publik.

Media arus utama (mainstream) yang dulu dianggap salah satu sumber kebenaran harus menerima kenyataan semakin tipisnya pembatas antara kebenaran dan kebohongan, kejujuran dan penipuan, fiksi dan non-fiksi.

Tertangkapnya para pengelola "bisnis hoax" dan kabar bohong Saracen, menunjukkan bahwa fenomena "post-truth" juga terjadi di Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia potensial menjadi target fenomenan "post-truth. Baik untuk tujuan ekonomi maupun kepentingan politik.

Fenomena "post-truth" di Indonesia dapat meluas karena empat sebab. Pertama, kemajuan teknologi informasi yang asimetris dengan kapasitas adaptasi pemerintah dan masyarakat. Kedua, adanya kompetisi politik yang tidak berkesudahan sejak Pilpres 2014. Ketiga, adanya dukungan dari masyarakat tertentu pada ideologi ekstrem anti-Pancasila. Keempat, adanya kegelisahan dengan perubahan dan perbaikan sistem yang dilakukan pemerintahan saat ini.

Perkembangan teknologi informasi dan internet tidak bisa dihentikan. Pemerintah selalu berupaya mencari kesimbangan antara kebebasan demokrasi dalam hal informasi dan akses pada internet. Sementara fenomena "post-truth tidak hanya menjadi ancaman bagi demokrasi tetapi juga bagi kebebasan sipil.

Pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan tindakan dalam menanggapi era "post-truth". Pendekatan keras dilakukan pemerintah Indonesia bila fenomena "post-truth masuk dalam katagori ujaran kebencian seperti termuat dalam KUHAP (Pasal 156-157).

Beberapa undang-undang dan ketentuan lain juga bisa menjadi landasan mempidanakan ujaran kebencian seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Pemerintah juga mewajibkan setiap pemilik nomor telepon selular melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kartu akan otomatis nonaktif setelah masa registrasi berakhir pada Maret mendatang. Lebih dari seratus juta pengguna kartu selular di Indonesia.

Pemerintah berkewajiban melindungi warga negara dan kebinekaan bangsa dari ujaran kebencian, berita palsu dan "hoax" yang memecah belah masyarakat. Fenomena "post-truth" memberikan tantangan pada pemerintah dan masyarakat bahwa media sosial dapat digunakan dengan bijak tetapi juga bisa menjadi sumber masalah baru.

Tahun politik Terkait dengan tahun politik dengan adanya Pilkada di 171 daerah pada tahun ini dan pemilu serentak legislatif dan eksekutif pada tahun 2019, perlu antisipasi agar bahaya "post-truth" tidak membuat bangsa ini terpecah.

Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, bersama KPU dan Bawaslu sedang menyusun strategi guna mencegah kampanye hitam dan dampak penyebarluasan ujaran kebencian selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Dalam satu bulan ke depan, KPU bersama Bawaslu dan Kementerian Kominfo akan menandatangani nota kesepahaman guna menciptakan kampanye pemilu yang berimbang, menarik dan membangkitkan kreatifitas banyak orang.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kendala yang berpotensi terjadi, terkait penindakan kampanye hitam melalui media sosial, adalah partai politik dan peserta pilkada tidak transparan dalam mendaftarkan akun-akun media sosial yang akan digunakan dalam berkampanye.

Bawaslu juga menggandeng Polri, khususnya unit penindakan tindak kejahatan siber, guna mengantisipasi penyebaran kampanye hitam di media sosial.

Kampanye hitam itu tindak pidana pemilu, dan itu jelas diatur di undang-undang. Bawaslu mengantisipasi penyebaran di media sosial itu dengan berkoordinasi bersama Polri dan juga bersama KPU karena akun-akun yang terdaftar di KPU bisa kami tindaklanjuti," kata Abhan.

Biasanya akun media sosial milik peserta penilu yang secara resmi didaftarkan ke KPU sangat sedikit, sementara akun-akun lain yang tidak terdaftar dapat dimanfaatkan sebagai bentuk penyebaran kampanye hitam, ujaran kebencian dan berita palsu.

Terkait akan hal itu, Menkominfo Rudiantara menggunakan konsep penyaringan konten kampanye hitam tersebut sama dengan penyaringan konten negatif lainnya. Kominfo sudah melakukan manajemen konten negatif.

Presiden juga telah berpesan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye hitam dalam pilkada sehingga ajang demokrasi di Indonesia mencerminkan karakter yang penuh kesantunan. Demokrasi di Indonesia harus mencerminkan karakter-karakter ke-Indonesiaan yakni karakter yang penuh kesantunan, tidak saling menjelekkan dan mencela. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…