Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp734 Miliar - Sepanjang 2017

Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp734 Miliar

Sepanjang 2017

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2017 berhasil menyelamatkan keuangan negara dari tahap penyidikan dan penuntutan bidang Pidana Khusus mencapai angka Rp734.084.662.657,71.

"Jumlah itu dari tahap penyidikan dan penuntutan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara acara konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI tahun 2017 di Jakarta, Selasa (9/1).

Sedangkan dana dari Penerimaan negara bukan pajak Bidang Pidsus mencapai Rp306.285.642.137. Ia juga menyebutkan kinerja bidang Pidsus sepanjang 2017 memuaskan dari target penyelesaian 893 perkara sedangkan pencapaian 1.331 perkara penyelidikan, untuk penuntutan dari target 861 perkara terealisasikan 1.363 perkara, kemudian penyidikan dari 1.354 perkara teralisasikan 1.918 perkara, serta eksekusi dari target 819 perkara tercapai 1.672 perkara.

Di bagian lain, Prasetyo menyebutkan kinerja dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) sepanjang 2017 berhasil menangkap satu orang tersangka dan sembilan orang terpidana tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan pada 2018 bidang Pidsus memiliki segudang pekerjaan seperti menangani kasus besar dugaan korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 setelah ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Saat ini perkara yang menetapkan tiga tersangka itu, yakni Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMigas yang dibuat satu berkas, serta Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT TPPI, tinggal menunggu pelimpahan tahap duanya.

Perkara besar lainnya yang tengah ditangani dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009 yang sampai sekarang belum ditetapkan tersangkanya."Kemudian kasus pencaplokan aset tanah negara di Sumatera Utara dan dugaan korupsi di BKKN. Kasus BKKBN itu merupakan kasus strategis yang tidak kita lewatkan," ujar dia. 

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung (Waja) Arminsyah mengingatkan jangan bangga menafkahi keluarga dari uang hasil tindak pidana korupsi."Jangan anda kasih anak dan keluarga makan dari uang hasil korupsi atau berbangga dari hasil korupsi," kata dia saat memberikan sambutan Hari Anti-Korupsi Sedunia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ia juga mengingatkan tindak pidana korupsi itu harus diwaspadai dan diantisipasi secara bersma-sama karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…