Pemkot Bekasi: Korban Polusi Pidanakan Perusahaan Laundry

Pemkot Bekasi: Korban Polusi Pidanakan Perusahaan Laundry

NERACA

Bekasi - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat mempersilakan para korban polusi dari kegiatan PT Millenium Laundry Bantargebang untuk mempidanakan pengelola bila aktivitas produksinya berlanjut pascapenyegelan.

"Jalur hukum (pidana) memungkinkan untuk ditempuh para korban polusi, bila pihak pengelola tetap melanggar kesepakatan perjanjian penghentian produksi dan timbul korban yang banyak," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bekasi Sugiono di Bekasi, Selasa (9/1).

Dia mengakui, pengelola pabrik laundry celana jeans yang berdomisili di Jalan Raya Narogong Pangkalan III RT05 RW02, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terbilang 'nakal' karena terbukti mengacuhkan sanksi yang diberikan pihaknya.

Pabrik yang telah beroperasional sejak 2014 di bantaran Kali Bekasi itu sempat 'dibekukan' aktivitasnya oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Juli 2017 karena terbukti mencemari Kali Bekasi dengan limbah cat celana jeans. Namun belakangan diketahui pabrik yang mempekerjakan sekitar 40 karyawan itu tetap beroperasional hingga Senin (8/1) malam dengan mengacuhkan penyegelan yang dilakukan pihaknya terhadap bangunan pabrik.

"Selama ini kami pikir tidak ada aktivitas apapun selama penyegelan belum dicopot, ternyata kami cek hari ini masih ada aktivitas, sehingga kita berikan surat peringatan agar aktivitas mereka kembali dihentikan," ujar dia.

Dikatakan Sugiono, peringatan yang dikeluarkan pihaknya kali ini merupakan kali ketiga dilakukan sejak Juli 2017. Namun aktivitas pabrik tersebut baru kembali terdeteksi pihaknya setelah muncul laporan dari sekitar 150 kepala keluarga di Perumahan Bumi Mutiara Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputeri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terkontaminasi polusi asap yang keluar dari cerobong pabrik pada pekan lalu.

"Asap itu timbul karena pihak pengelola memanfaatkan bahan baku produksi dari batu bara sebagai penggerak mesin cuci," kata dia. 

Bahkan, pengelola pabrik tetap membuang limbahnya secara langsung ke aliran Kali Bekasi tanpa melalui pengolahan baku mutu terlebih dahulu. Sikap pengelola tersebut membuat geram pihaknya sehingga kembali dilakukan penyetopan aktivitas produksi berdasarkan kesepakatan dengan warga Perumahan Bumi Mutiara dan Kepolisian Sektor Bantargebang.

"PT Millenium ini belum memiliki izin usaha sama sekali, bahkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga belum ada. Lokasi pabrik di bibir Kali Bekasi juga melanggar ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS)," ungkap dia.

Atas serangkaian pelanggaran itu, pihaknya melaporkan situasi tersebut kepada Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Barat. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…