Jaksa Agung Imbau Tersangka Kondensat Pulang ke Indonesia

Jaksa Agung Imbau Tersangka Kondensat Pulang ke Indonesia

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS, Honggo Wendratno yang berada di Singapura, kembali ke Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo (Presiden Direktur PT TPPI) yang sekarang katanya ada di Singapura pulanglah ke Indonesia, pertanggungjawabkanlah perbuatannya supaya proses hukumnya segera selesai," kata dia di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Kejaksaan Agung menyatakan dua berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS, sudah lengkap atau P21.

Dua berkas perkara itu, yakni atas nama tersangka Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMigas yang dibuat satu berkas, berkas berikutnya atas nama Honggo Wendratno selaku Presiden Direktur PT TPPI.

Kendati demikian, kata dia, kewenangan untuk menghadirkan Honggo berada di tangan kepolisian dan dirinya meyakini polisi bisa menghadirkan tersangka tersebut bersama dua tersangka lainnya untuk pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.

Pihaknya mengharapkan kepolisian menghadirkan Honggo supaya tidak ada kesan disparitas."Usahakanlah si Honggo ini dihadirkan di Indonesia dan diserahkan kepada kita supaya penyelesainnya bisa dilakukan secara serentak bersama dua tersangka lainnya," ujar dia.

Sebaliknya jika Honggo tidak hadir juga, kata dia, pihaknya bisa saja menyidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, dan kejaksaan sudah berpengalaman untuk soal itu."Jangan kaget kalau nanti tentunya hukuman in absentia ini lebih maksimal," kata dia.

Ia mengingatkan kembali kalau Honggo tidak merasa bersalah maka kembalilah ke Indonesia, kalau lari terbirit-birit berarti dirinya merasa takut bahwa dirinya bersalah."Saya yakin polisi berusaha untuk menghadirkan Honggo mengingat memiliki hubungan dengan interpol," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menyatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa berkas perkara itu sudah lengkap dan selanjutnya kita menunggu penyerahkan tahap dua dari penyidik Polri untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

Ia menyebutkan pihaknya bekerja keras sejak 16 hari berkas tersebut diterima dari kepolisian, dan tim calon Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian ulang apakah tujuh petunjuk yang pernah diberikan sebelumnya dipenuhi atau tidak oleh penyidik Polri.

"Terus terang saja ini membutuhkan proses yang panjang karena berkas perkaranya yang begitu tebal. Saksinya saja ada 75 orang kemudian ahlinya 12 orang. Kami akan membawa perkara ini dengan persiapan yang matang sehingga memang memubutuhkan waktu cukup panjang," papar dia.

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh BP Migas untuk mengelola kondensat pada periode 2009 sampai 2011 namun ketika melaksanakan lifting pertama sekitar Mei 2009, itu belum ada kontraknya."PT TPPI langsung lifting dan langsung mengolahnya," kata dia.

BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara."Kemudian baru 11 bulan kemudian dibatkan kontrak pekerjaan itu, artinya tanda tangan atau surat kontraknya diberi tanggal mundur. Kemudian baru dilanjutkan kembali sampai 2011," kata dia.

Ditambahkan, pengelolaan kondensat itu dijual Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88 namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya Tuban LPG Indonesia (TLI)."Kira-kira ada 6 pelanggaran hukum dari kasus itu, kerugian negara hasil dari audit BPK 2,716 miliar dolar AS," lanjut dia. 

Terkait kasus itu ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JAM Pidsus menegaskan perkara itu belum ada TPPU-nya."Tapi dari hasil koordinasi kami (Kejagung) ada komitmen dari kepolisian nanti jika dalam perkembangannya akan ditangani TPPU-nya," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…