Pajak Berbenah dalam Karya dan Kreativitas

Oleh: Afri Syahputra, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Berbicara pajak kini terdengar tak asing lagi bagi kita, perkembangan zaman telah membuktikan bahwa periode-periode perubahan itu telah mempengaruhi perjalanan perpajakan di Indonesia. 

Pada zaman raja-raja, pajak merupakan upeti yang harus dikumpulkan sebagai iuran wajib yang harus diserahkan kepada penguasa atau raja saat itu. Selanjutnya zaman kolonial penjajahan, pajak menjelma menjadi ordonansi-ordonansi sesuai dengan aturan-aturan yang dibuat oleh rezim kolonial. Hingga pada tahun 1983, Indonesia mulai melakukan reformasi perpajakan (tax reform) dengan menyempurnakan sistem perpajakan yang semula bersifat official assessment menjadi self assessment, maka sejak itu peraturan perpajakan pun bersifat fleksibel terhadap periode-periode perubahan hingga saat ini.

Terus apa yang harus dilakukan Indonesia? Sudahkah Pajak berbenah? Karya dan kreativitas apa yang akan terus dikembangkan? Mari kita simak dahulu penuturan para ahli. Menurut Dr. MJH. Smeeths, pajak merupakan sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi dari setiap individual.

Maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya. Berkaitan dengan prestasi tersimpul oleh adanya karya yang diciptakan sesuai dengan perkembangan perpajakan dari masa ke masa. Karya apa dan seperti apa? Kita dapat simpulkan telah tercipta dimensi ekonomi yang mendukung pembangunan karakteristik dan fundamental misi dan visi perpajakan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Tentu, jika kita perhatikan bahwa peraturan-peraturan perpajakan yang telah dipublikasikan merupakan implementasi sebuah karya anak bangsa yang mampu mewujudkan seadil-adilnya dapat diterapkan bagi seluruh masyarakat. Perbaikan sistem segala lini mencakup internal dan eksternal kini mulai tampak ke permukaan ditandai dengan proses peningkatan kualitas digital perpajakan yang semakin mumpuni.

Karya nyata ini dapat dengan mudah diakses bagi insan perpajakan yang sangat membutuhkan. Menciptakan suatu berupa jaringan kerja (by networking) yang dapat terhubung melalui internet media yang notabene menjadi jalan kemudahan bagi pengakses jaringan dalam pemenuhan kewajiban dapat dikatakan sebuah karya cyber yang luar biasa. Kini pemanfaatan segala informasi perpajakan dapat mudah diakses di seluruh Indonesia.

Terkait peraturan perpajakan yang mengikat merupakan cerminan penerapan undang-undang yang bersifat pectie, bahwa seluruh masyarakat dianggap mengetahui aturan-aturan dan tata hukum yang berlaku termasuk hukum pajak dan aturan-aturan di dalamnya. Diharapkan seluruh masyarakat dapat memandang bahwa kewajiban pajak harus dipenuhi dan dijalankan. Untuk itu pemerintah melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak senantiasa membuat karya dalam rangka mendukung perkembangan informasi perpajakan yang kian hari semakin berkembang dan kreatif.

Konsep kreativitas perpajakan mengacu pada tampilan luar bagaimana Ditjen Pajak sebagai Institusi Perpajakan yang handal di Indonesia telah memberikan dedikasi yang baik berupa visual yang meyakinkan para penggunanya yaitu wajib pajak untuk mengunjungi laman-laman resmi perpajakan. Terciptanya ketertarikan masyarakat terhadap kreatifitas yang selama ini terus diperbaiki menjadikan wajah Ditjen Pajak layak menyandang predikat modernisasi.

Ditjen Pajak kini mulai berbenah diri baik dalam karya dan kreativitas ditandai dengan adanya akses-akses perpajakan yang tidak lagi rumit dan bahkan sekarang jauh lebih mudah dan dapat dipahami khalayak ramai. Karya dan kreativitas ini hendaknya berlanjut hingga tercipta suatu jarigan informasi yang terhubung dan tersebar di seluruh nusantara. Kita sadar bahwa dalam pengembangannya dapat kita temukan berbagai tantangan dan kesulitan, namun dengan tekad kuat dan bersama kita bisa, Ditjen Pajak akan selalu memberikan karya dan kreativitas yang akan memajukan Indonesia melalui perkembangan informasi perpajakan di masa mendatang. DJP .....Bersama kita bisa! (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…